Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh pada Masa Larangan Mudik

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, pada masa mudik Lebaran  6-17 Mei 2021 sejumlah kereta api jarak jauh tetap beroperasi di masa peniadaan mudik lebaran. Pada masa itu PT KAI hanya melayani perjalanan dengan keperluan mendesak.

BACA: Dua Rute Lampung-Sumsel, Ini 19 Kereta Api yang Tetap Beroperasi pada Masa Larangan Mudik

“Meskipun memberikan dispensasi bagi pelaku perjalanan mendesak pada masa mudik Idul Fitri 2021, tetapi calon penumpang kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat,”kata Jaka, Kamis (6/5/2021).

 

Menurutnya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Kriterianya antara lain:  untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” kata Jarkasih.

Jaka menjelaskan, mulai 6 -17 Mei 2021, di wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjungkarang, KA ekonomi Rajabasa beroperasi satu kali dan KA Kuala Stabas tetap beroperasi hanya saja frekuensinya berkurang, yang biasanya satu hari dua kali perjalanan menjadi satu hari satu kali perjalanan saja.

Selain itu, semua penumpang Rajabasa atau Kuala Stabas harus dilengkapi dengan keterangan negatif hasil rapid antigen atau Genose, layanan tersebut dibuka mulai pukul 05.00 WIB di Stasiun Tanjungkarang, Lampung dan Stasiun Baturaja, Sumatera Selatan.

“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalan hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api. KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman yang berlaku,” katanya.

Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tandas Jaka.

Info Teras/Mas Alina Arifin