Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka pembuat minuman keras palsu yang digerebek di sebuah rumah kontrakan di Kedamaian, Bandarlampung, Jumat (16/12/2016) diketahui bahwa miras palsu diedarkan di Palembang (Sumsel).
“Tapi miras palsu tersebut sudah banyak diedarkan, pastinya tidak hanya di wilayah palembang saja tersangka mengedarkannya,” kata Kapolda, di sela-sela di tempa kejadian perkara (TKP) di Bumi Asri, Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu (17/12-2016).
BACA: Dua Bulan Mengontrak Rumah, Produsen Miras Palsu Tidak Lapor Ketua RT
Menurut Kapolda tidak menutup kemungkinan, tersangka mengedarkannya juga di beberapa daerah di Lampung.
“Saya tidak percaya bahwa miras palsu tersebut diedarkan di wilayah Palembang saja. Pastinya di Lampung juga, apalagi harganya cukup murah. Saya minta, petugas harus telusuri terus peredarannya,”
Menurut Kapolda, jika diperhatikan dengan teliti, tidak hanya isinya saja yang sudah dipalsukan, tetapi juga mereknya.
“Produksinya tidak memiliki ijin resmi dan proses pembuatannya tidak steril. Hal tersebut, sudah jelas melanggar aturan,” katanya.
Dengan berproduksinya miras palsu yang sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir, kata Kapolda, kemungkinan besar banyak konsumen di Lampung mengonsumsi miras oplosan dan membahayakan jiwa.
“Itu (miras oplosan) bisa berujung kematian. Kami akan berupaya mencegah itu semua, agar masyarakat lampung tidak minum miras palsu tersebut. Kami inginkan masyarakat nyaman dan aman, saat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru nanti agar tidak ada yang melakukan mabuk-mabukan miras,”jelasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat Lampung menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk selalu waspada.
“Kami minta agar masyarakat selalu mengecek dan waspada, terhadap orang yang tidak dikenal dan baru tinggal di wilayahnya. Apalagi aktifitas dari orang tersebut, tertutup dan mencurigakan serta tidak diketahui identitas dan asalnya. Jika melihat ada kejanggalan di wilayahnya tinggal, segera laporkan ke petugas babinkamtibmas dan babinsa yang bertugas di wilayah setempat,”pungkasnya.