Kasus 5 Kg Sabu dan 5.100 Ekstasi, BNNP Tetapkan Kepala Lapas Kalianda Sebagai Tersangka
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait dugaan...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait dugaan aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi di dalam Lapas.
“Kepala Lapas Kalianda ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan aliran dana (bisnis narkoba) yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,” tandas Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga,Senin (21/5/2018).
Dana itu diduga terkait dengan bisnis narkoba yang dikendalikan napi dan sipir dari dalam Lapas Kalianda. Terakhir, bisnis haram itu dibongkar BNNP Lampung dalam sebuah penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 5.100 butir pil ekstasi.
BACA: BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak
BNNP menembak mati seorang tersangka dalam penggerebekan itu dan menangkap oknum polisi, oknum sipir, seorang pengedar, dan seorang napi Lapas Kalianda.
Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, usai pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik, status Kalapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif), Muchklis Adjie sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Hari ini tadi sudah kami gelarkan perkaranya, yang bersangkutan (Muchklis) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka, diperpanjang dan sudah kita terbitkan lagi 3×24 jam. Untuk bukti-buktinya sudah ada,”ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Senin 21 Mei 2018.
Tagam mengatakan, dalam penanganan tindak pidana, ketika dilakukan penangkapan kemudian ditentukan statusnya sebagai tersangka dan selama 3×24 jam, akan dilakukan pemeriksaan.
BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 2-000 Ekstasi, Kapolda Lampung akan Pecat Dua Oknum Polisi
“Kalau 3×24 jam masih kurang, nanti 6×24 jam itu baru nanti akan kita tentukan apakah kita tahan atau tidak,”ungkapnya.
Menurut Tagam, Kepala Lapas Kalianda akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara, ini mengungkapkan, penetapan Muchklis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBNP Lampung beberapa waktu lalu.