BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak

Tiga pengedar narkoba yang diringkus BNNP Lampung. Satu lainnya ditembak hingga tewas.
Tiga pengedar narkoba yang diringkus BNNP Lampung. Satu lainnya ditembak hingga tewas.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan besar bandar narkoba saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Empat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Hendri Winata (28) sebagai bandar narkoba warga Dusun I Marga Agung, Lampung selatan, Brigadir Adi Setiawan (36) anggota polisi Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang napi yang merupakan mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba.

Petugas BNNP, melumpuhkan para tersangka dengan tembakan di kaki. Sementara Satu orang tersangka pengedar dan juga kurir, Hendri Winata tewas karena kehabisan darah saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung.

BACA: Kasus Dua Polisi di Lamsel Terlibat Narkoba, BB Ekstasi ada 5.100 Butir

“Empat tersangka yang ditangkap, oknum polisi Polres Lampung Selatan, Sipir Lapas Kalianda, Napi Lapas Kalianda pecatan anggota polisi Polres Lampung Selatan dan seorang pengedarnya. Para tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tembakan dikaki, karena berupaya melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Tersangka Hendri Winata, tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit,”kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ekspos bersama Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Selasa 8 Mei 2018.

Dikatakannya, untuk salah seorang anggota polisi lain berinisial TA yang saat itu ikut diamankan di Home Stay Green Lubuk, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari keempat tersangka tersebut.

“Untuk Brigadir TA, statusnya hanya sebagai saksi. Jadi TA datang ke Home Stay Green itu, hanya untuk mengantarkan nasi uduk yang dipesan oleh tersangka Brigadir Adi Setiawan,”ungkapnya.

BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 2-000 Ekstasi, Kapolda Lampung akan Pecat Dua Oknum Polisi