Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Divonis Dua Tahun Penjara
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan divonis hukuman penjara dua tahun oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017). Bambang diny...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan divonis hukuman penjara dua tahun oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017). Bambang dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengesakan APBD Tanggamus 2016.
Dalam sidang tersebut, Hakim ketua, Minanoer Rachman menyatakan terdakwa mantan Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan dihukum pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terdakwa Bambang, dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan,”kata Minanoer saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/5/2017).
Dikatakannya, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus, terkait pembahasan APBD 2016 melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, kata Minanoer, perbuatan terdakwa tidak mendukung program kerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Seharusnya sebagai kepala daerah, terdakwa memberikan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selama dalam persidangan, terdakwa berlaku sopan dan perbuatan terdakwa semata-mata bukanlah kesalahan terdakwa.
Atas petusan tersebut, terdakwa Bambang menyatakan menerima atas vonis hukuman dua tahun penjara. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
Vonis untuk Bambang ini lebih ringan setahun dibandiingkan dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA: Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Tanggamus, Bupati Bambang Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Dalam sidang 10 Mei 2017 lalu, JPU menuntut Bambang Kurniawan hukuman tiga tahun penjara.