Kasus Korupsi Rp8 Miliar Pengadaan Benih Jagung di Lampung, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Ekspos kasus korupsi benih jagung senilai Rp8 miliar, Kamis (25/3/2021). Foto: Kompas.com
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tingg (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada Pengadaan Bantuan Benih Jagung tahun anggaran 2017. Proyek tersebut merupakan proyek nasonal melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Lampung.

BACA: Kasus Pengadaan Benih Jagung Rp140 M, Kejati Lampung Panggil Tiga Saksi

Uang proyek senilai Rp 140 miliar itu mengucur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung. Dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua (mantan) orang penting di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan satu orang rekanan.

“Ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kepala Kejati Lampung,  Heffinur, dalam ekspos kasus, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan BPK,” katanya.

Sebelum menetapkan tiga tersangka, kata Andrie, Kejati Lampung  telah memeriksa 25 orang.

Menurutnya, dalam pengajuan benih jagung Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar.

Dana itu dipergunakan untuk membeli  benih varietas hibrida asal pabrikan sebanyak 60 persen dan varietas hibrida dari Balitbangtan sebanyak 40 persen.

“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa PT DAPI yang ditunjuk sebagai distributor untuk melaksanakan kontrak dengan nominal Rp15 miliar ternyata idak mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI,” katanya.

PT DAPI kemudian hanya  melaksanakan proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA sehingga terjadi pembelian benih di pasar bebas dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

“Karena itu dalam hal ini ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar dan tidak memiliki sertifikat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya tindakan tersebut ketiganya Terhadap diri yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran teraslampung.com di Dinas Tanaman Panga dan Holtikultura, pejabat penting berinisial EY pada kisaran tahun 2017 adalah Edi Yanto. Kini ia menjabat sebagai Asisten Pemprov Lampung. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Lampung.

Namun, ketika konfirmasi para wartawan usai membuka acara Musprov Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke -VII di Swiss-bel Hotel mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi benih jagung.

“Saya tidak tahu , ” katanya sambil bergegas ke mobilnya.

Berdasarkan data di Kementan Pertanian, total pagu anggaran untuk proyek pengadaan benih jagung di beberapa provinsi di Indonesia.  Provinsi Lampung memperoleh jatah terbesar, yakni Rp 140 miliar. Provinsi NTB juga mendapatkan anggaran lumayan besar, yaitu Rp49, 25 miliar.

Beritateras.id/Wan