Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Meskipun banyak mendapatkan kritikan dari publik, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tetap akan membebaskan Sekda Tanggamus nonaktif, Mukhlis Basri, Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana (pengusaha) dan mengirim mereka ke tempat rehabilitasi narkoba.
BACA: Diduga Sedang Pesta Sabu di Hotel, Sekda dan Anggota DPRD Tanggamus Ditangkap Polisi
Tiga orang yang semula ditangkap di Hotel Emersia Bandarlampung karena terkait kasus narkoba akhirnya dibebaskan karena ada rekomendasi atau persertujuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk direhabilitasi.
“Ketiganya direhabilitasi berdasarkan hasil assesment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung serta permintaan jaksa setelah memeriksa berkas ketiga tersangka. rencananya akan mulai menjalani rehabilitasi pada Selasa (7/2/2017) besok,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai, dalam jumpa pers, Senin (6/2/2017).
Abrar mengatakan, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di BNNP Lampung, Terkait dengan perkara hukumnya, kata Abrar, meskipun Mukhlis Basri dkk dikirim ke pusat rehabilitasi bagi orang yang kecanduan narkoba, tetapi berkas perkaranya masih akan dilanjutkan.
Pantauan teraslampung.com, tidak lama setelah jumpa pers di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, Mukhlis Basri terlihat keluar dari pintu belakang ruangan Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung dengan tergesa-gesa masuk ke dalam mobil berwarna putih. Mukhlis mengenakan baju berwarna merah dan celana hitam.
Untuk menghindarai para wartawan, saat itu juga Mukhlis langsung pergi bersama beberapa orang yang sudah menunggunya dengan dua unit kendaraan mobil yang diparkir di samping ruangan Subdit I.
Diberitakan sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri bersama seorang wanita bernama Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung), Doni Lesmana dan Eddi Yusuf saat berada di kamar No. 207 di Hotel Emersia, pada Sabtu (21/1/2017) malam lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five yang berada di dompet Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri dan kotak perhiasan milik Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung).
Selain mereka, polisi mengamankan oknum anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP, Nuzul Irsan yang berada di kamar hotel No.208 yang bersebelahan dengan kamar Mukhlis. Mereka ditangkap, karena diduga akan menggelar pesta narkoba di Hotel Emersia.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Mukhlis, Oktarika dan Doni sebagai tersangka karena terbukti menggunakan psikotropika dan barang bukti pil happy five didapatkan Mukhlis dan Oktatika dari Doni.
Sedangkan untuk Nurul Irsan (anggota DPRD Tanggamus) dari partai PDIP dan Eddi Yusuf, dilepas oleh polisi karena hasil pemeriksaan tidak cukup bukti.