Kasus Narkoba, Nizar Romas dan Darma Wijaya Ditetapkan Tersangka

Nizar Romas (NR) menutupi wajahnya dengan koran saat dibawa petugas Polresta Bandarlampung.
Nizar Romas (NR) menutupi wajahnya dengan koran saat dibawa petugas Polresta Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Setelah 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, resmi menetapkan Nizar Romas, mantan anggota DPRD Bandarlampung dan rekannya Darma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, Nizar Romas dan Darma Wijaya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya, setelah dilakukan gelar perkara.

“Ya benar, Nizar dan Darma sudah kita jadikan tersangka kasus tindak pidana narkotika,”ujarnya, Minggu (7/5/2017).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penahan terhadap Nizar dan Darma. Surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka, akan dikeluarkan Senin besok (8/5/2017).

Dalam perkara tersebut, kata mantan Kapolres Lampung Timur ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal yang mengatur bagi pengguna atau pemakai narkotika, yakni Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurutnya, pihaknya memiliki alasan menggunakan Pasal 127 untuk menjerat tersangka Nizar dan Darma.

“Dari barang bukti yang ditemukan, hanya ditemukan alat isap sabu (bong) dan sisa pakai sabu. Makanya kedua tersangka, kami jerat dengan pasal pengguna dan keduanya hanya terbukti sebgai pengguna,”ungkapnya.

Dikatakannya, meski pihaknya menjadikan keduanya tersangka dan sebagai pengguna, namun pihaknya tidak memutuskan merehabilitasi kedua tersangka. Karena syarat rehabilitasi tersebut, harus adanya pengajuan dari tersangka kepada penyidik. Hingga saat ini, tidak ada pengajuan rehab dari tersangka Nizar dan Darma.

“Jika ada pengajuan rehab, penyidik akan menyerahkan ke tim assesment terpadu di BNNP. Nanti tim assesment itulah yang memutuskan, perlu atau tidaknya direhab,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap mantan anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas yang pernah mencuri jarum suntik dan obat di RSUAM. Selain Nizar, polisi juga menangkap Darma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung.

Polisi menangkap keduanya, saat sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Timur, Selasa (2/5/2017) sore lalu.

Dari penangkapan keduanya, petugas menyita satu paket sabu sisa pakai dan seperangkat alat isap sabu (bong). Penangkapan keduanya, merupakan bagian dari Operasi Anti narkotika (Antik).

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, sebuah rumah yang berada di jalan HOS Cokro Aminto tersebut, bukan kali ini saja digrebek polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan sebelumnya juga, polisi pernah menggrebek rumah tersebut pada tahun 2013 silam. Pada saat itu, polisi menangkap anggota DPRD Bandarlampung, Jimi Khomeini legislator dari Partai Gerindra.

Sementara penangkapan terhadap Nizar Romas ini, adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya Nizar pernah ditangkap aparat Polsekta Kedaton, pada tahun 2016 lalu terkait kasus pencurian obat-obatan dan jarum suntik di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUM).

BACA: Diduga Mencuri Obat di RSU AM, Anggota DPRD Bandarlampung Ditangkap Polisi

Mantan anggota DPRD Bandarlampung tersebut, melakukan pencurian dibawah pengaruh obat penenang yang dikonsumsinya. Kasus tersebut, ditangani Polresta Bandarlampung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, meski sudah ditetapkan tersangka, polisi menangguhkan penanahanan Nizar karena akan menjalani rehabilitasi narkoba. Hingga akhirnya, kasus tersebut berakhir damai dengan pihak RSUAM.

Karena pihak RSUAM telah mencabut laporannya di kepolisian, sehingga dengan adanya pencabutan laporan tersebut polisi pun memberikan sinyal menghentikan penyidikan (SP3) kasus pencurian tersebut.