Kasusnya Lebih “Hot”, Wagub Lampung Kembali Diperiksa KPK

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (20/11/2019) kembali memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik untuk diperiksa.

Berbeda dengan pemeriksaan pada pekan lalu (13/11/2019) yaitu sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, kali ini Nunik diperiksa untuk kasus lebih “hot”, yaitu sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi atau menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

BACA: Kasus Suap Kementerian PUPR, Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus Dinas PUPR Lampung Tengah telah “mengantarkan” mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke penjara. Sedangkan dalam kasus proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 “membawa” anggota DPR RI yang juga Ketua PKB Lampung Musa Zainudin

Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Hong Artha  ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar. John juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Sedangkan Damayanti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

BACA: Kasus Suap Mustafa, KPK Panggil Wagub Lampung

Pemeriksaan terhadap Nunik kemungkinan besar sama alasannya dengan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, yaitu ditemukannya bukti baru dalam kasus korupsi Kementerian PUPR.

Ditulis Tempo.co, bukti baru itu adalah pengakuan mantan Ketua PKB Lampung, Musa Zainuddin, yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB.

Mantan anggota DPR RI dari PKB dapil Lampung itu dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan Musa tak pernah terungkap di muka persidangan sebelumnya. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi PKB, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

“Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia.

Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan JC dari Musa. Permohonan itu tengah dipertimbangkan.

Helmy saat diperiksa pada 30 September 2019 menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. “Enggak, enggak, enggak ada itu,” kata dia.