Kejati Lampung Kesulitan Tangkap Satono dan Alay

Satono dan Alay, mantan dua 'orang penting' di Lampung yang membuat Kejaksaan Negeri Bandarlampung kelabakan. Hingga kini Kejari tidak berhasil menangkap mereka. 
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim pemburu koruptor sampai sekarang belum berhasil menangkap dua terpidana kasus korupsi yakni mantan Bupati Lampung Timur, Satono , dan Sugiarto Wiharjo alias Alay dalam kasus APBD Lampung Timur yang kabur usai divonis Mahkamah Agung.

Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku kesulitan untuk mengungkap keberadaan kedua koruptor tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sri Harijati Pujilestari usai cara peringatan Hari Antikorupsi yang digelar di aula Kejati Lampung, Selasa (9/12). (Baca: Kejati Lampung Gerebek Persembunyian Satono)

Kepada awak media, Sri Harijati mengakui sampai saat ini pihaknya belum dapat menangkap kedua terpidana korupsi tersebut. Namun, ia menegaskan terus melakukan pencarian terhadap Satono dan Alay.

Baca: Alay Kabur Lagi?: Inilah Kronologi Kasus Bank Tripanca dan Korupsi APBD Lampung Timur

“Ya namanya mengejar orang kabur, pastinya sulit mengetahui dimana keberadaannya,” kata dia.

Sri mengatakan, semua tim pemburu Satono dan Alay sampai saat ini masih terus bekerja. Ia juga mengaku sudah memperbaharui surat perintah, baik itu dalam segi penangkapan atau masalah aset.

“Sudah saya perbaharui semua, terkait SP, baik SP terpidana atau SP aset terpidana,”ujarnya.

Dikatakan mantan Wakajati Sumsel ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan berbagai instansi seperti menggandeng KPK, Mabes Polri, Kejagung bahkan Interpol untuk melacak para terpidana tersebut.

“Beberapa waktu lalau sempat menemukan titik koordinat keberadaan Satono dan Alay. Saat itu KPK ada 13 kotak akses, setelah dilakukan, ternyata sudah tidak bisa lagi diakses, mungkin tinggal menunggu waktu saja,” kata dia.

Sri menegaskan tidak akan melakukan sayembara untuk menangkap Satono dan Alay. Sebab, kata dia, jika diadakan sayembara itu terkesan Kejaksaan tidak dapat menangkap terpidana.

“Enggak  ada itu sayembara.Nanti kalau kita adakan sayembara, dari mana uangnya? Dari DIPA saja tidak ada untuk itu. Nanti dipertanyakan uangnya, kalau sampai ada sayembara hingga jutaan itu,” tegas dia.

Baca: Kasasi Kasus ABPD Lampung Timur: MA Tambah Hukuman Alay Jadi 18 Tahun Penjara

Sri mengaku sudah bekerja baik secara teknis maupun non teknis untuk mengejar Satono dan Alay, namun hingga sekarang belum juga berhasil.

“Saya juga berharap kepada siapa pun yang mengetahui keberadaannya, segera mengformasikan. Bahkan media pun kita ajak,”kata dia.

Dikatakan Sri, pihaknya juga sudah menginventarisir aset-aset Satono dan Alay, dimana terdapat 13 aset yang mulai ditaksir. “Ada 13 aset Satono, kita kerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kalau untuk Alay masih kami inventarisir,”ujar Sri Harijati.

Baca Juga: Sebagian Besar Aset Milik Mantan Bupati Lampung Timur Sudah Raib

Sri menegaskan akan bekerja secara profesional dalam memberantas tindak pidana korupsi di Lampung dengan tidak pandang bulu. “Kita akan kerja secara profesional dalam pemberantasan korupsi di Lampung,” tandasnya.