Hukum  

Kejati Lampung Meminta Maaf dan Bantah Intimidasi Jurnalis Suara.com

Jaksa Anton Nur Ali (kanan) dan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra,, pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Anton terhadap wartawan suara.com, Amri, Kamis (22/10/2021). Kasi Penkum Kejati Lampung mengklaim masalah hanya karena miskomunikasi dan kedua belah pihak sudah berdamai. Namun, pihak Amri dan suara.com menyatakan tidak ada atau belum ada perdamaian terkait kasus tersebut.
Jaksa Anton Nur Ali (kanan) dan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Anton terhadap wartawan suara.com, Amri, Kamis (22/10/2021). Kasi Penkum Kejati Lampung mengklaim masalah hanya karena miskomunikasi dan kedua belah pihak sudah berdamai. Namun, pihak Amri dan suara.com menyatakan tidak ada atau belum ada perdamaian terkait kasus tersebut.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri, mendapat intimidasi dan diancam akan diperkarakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Anton Nur Ali (di berita sebelumnya ditulis dengan insial ANA), jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung  saat melakukan tugas jurnalistik. Kejati Lampung langsung merespons peristiwa ini dan merilis pernyataan resmi dengan melakukan konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

BACA: Dikonfirmasi Soal Terima Uang dari Keluarga Terpidana, Oknum Jaksa Kejati Lampung Intimidasi Jurnalis

Dalam konferensi pers tersebut Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membantah dugaan penerimaan uang yang dilakukan jaksa Anton Nur Ali dari keluarga berperkara tersebut. Menurutnya, pihaknya melakukan konferensi pers  karena  untuk menyelesaikan permasalahan demi pemberitaan yang berimbang.

“Dugaan penerimaan uang Itu tidak benar, dan sudah dikroscek mengenai hal itu,”kata Made.

Namun, pihaknya siap menerima aduan dengan bukti yang valid dan konkret terkait dugaan setoran uang senilai Rp 30 juta dengan tujuan meringankan putusan dari salah satu perkara yang dimaksud.

“Kalau memang ada fakta yang valid dan konkret, silakan laporkan dan kami siap akan menerimanya serta menindaklanjutinya,”paparnya.

Made mengatakan, apa yang terjadi itu adalah selisih paham antara jaksa Anton dengan jurnalis, Amri.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Padahal, saya dan Amri ini sudah ada janji mau ketemu untuk klarifikasi terkait informasi atau berita yang mau ditanyakan sama dia (Amri) ini,”ujarnya.

Karena ada kegiatan, kata Made, maka ia pun meminta Amri untuk bertemu dengan dirinya Jumat siang nanti. Tiba-tiba saja, sudah ramai adanya pemberitaan ini.

“Kami sangat menyayangkan, kenapa tidak ada konfirmasi ke saya terlebih dulu. Karena itulah, ini kita hadirkan keduanya yakni jaksa Anton dan jurnalis, Amri untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan,”jelasnya.

Mewakili institusi Kejati Lampung, pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara jurnalis Suara.com, Ahmad Amri dan jaksa Anton.

“Secara instansi saya minta maaf atas miskomunikasi ini, jurnalis Suara.com, Amri dan jaksa Anton saling memaafkan,”pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, jaksa Anton Nur Ali memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu perkara kasus illegal loging seperti dalam berita.

“Benar kalau saya ketemu jurnalis Amri di halaman kantor Kejati Lampung. Karena SOP kita (kejaksaan) handphon harus dititipkan, maka harus patuhi SOP itu dan dititipkan. Amri saya ajak ke ruangan dan memang benar, Amri tadi tidak sempat ngomong karena saya buru-buru harus ke Polda,”kata jaksa Anton.

Jaksa Anton pun membantah tudingan itu, dan mengklaim bahwa dirinya tidak mengintimidasi jurnalis Suara.com, Ahmad Amri dan mengarahkan adanya ancaman pelanggaran UU ITE. Menurutnya, bahwa yang dimaksud dua orang cari Amri ini adalah wartawan. Sementara terkait ancaman UU ITE, kata jaksa Anton, karena dirinya memang mau ke Polda Lampung untuk mengurus perkara UU ITE.

“Tidak benar itu, dan saya minta maaf itu hanya miskomunikasi. Perkara yang ditanyakan Amri, saya tidak mengerti perkara apa dan saya jadi bingung. Jadi informasi yang didapat Amri dari siapa, panggil orangnya, buat rekaman, buat konferensi pers dan laporkan kalau jelas sumber informasinya,”ucapnya.

Terkait dugaan terima uang transfer, jaksa Anton pun membantah bahwa dirinya tidak menerima. Kalau memang informasi itu valid dan ada bukti, Ia mempersilahkan untuk melaporkan dirinya baik di internal kejaksaan maupun pihak lain.

“Kalau jelas informasi itu, silahkan laporkan saya dan jangan memojokkan saya sudah ditransfer uang Rp 30 juta untuk mengurus perkara. Perkara yang mana, orangnya mana, dan Jangan menjustice saya. Jadi seolah-olah saya terpojok menerima transfer Rp 30 juta,”tandasnya.

Sementara itu, jurnalis Suara.com, Ahmad Amri menjelaskan mengenai kronologi dirinya berselisih paham dengan jaksa Anton, dimana saat itu Ia hendak mengkonfirmasikan dugaan pengamanan kasus mengenai perkara illegal loging.

“Kebetulan saat itu saya memang sedang menunggu Kasi Penkum (Made), pada saat saya sedang berada di ruangan press room, saya melihat oknum jaksa yang mau saya konfirmasikan menjadi pemberitaan saya itu,”kata Amri.

Saat itulah, ia menghampiri yang bersangkutan yakni jaksa Anton, namun jaksa Anton meminta kepada dirinya untuk ke ruangannya yang berada di lantai dua kantor Kejati Lampung.

“Tapi saat itu saya meminta sama jaksa Anton, untuk wawancara langsung (doorstop) di lokasi itu atau di ruangan press room. Namun, jaksa Anton tetap meminta saya untuk ke ruangannya,”ujarnya.

Akhirnya, Amri pun mau menuruti keinginan Jaksa Anton ke ruangannya. Tapi dengan syarat, kata Amri, alat komunikasi (ponsel) dan tas miliknya tidak boleh dibawa, melainkan ditinggal di pos penjagaan dan Amri kembali menurutinya. Kemudian, Amri pun pergi menuju ke ruangan jaksa Anton di lantai dua kantor Kejati Lampung.

“Begitu saya masuk dan duduk, di dalam ruangan itu terjadilah intimidasi ke saya dan saya tidak beri kesempatan sama sekali dengan beliau (Anton) untuk menyampaikan darimana sumber informasi itu saya dapatkan, karena yang bersangkutan ini katanya buru-buru mau ke Polda,”ungkapnya.

Pada saat itu, lanjut Amri, jaksa Anton bicara sendiri, sementara Ia hanya diam dan mengiyakan saja. Ia mengkonfirmasikan hal itu tidak lain supaya jelas, dan tidak ada maksud lainnya. Kalau memang jaksa Anton tadi langsung menjelaskan, kalau didalamnya itu bukan dia (Anton) itu sudah selesai.

“Tapi karena dia (Anton) sempat mengintimidasi saya, dan bilang sempat bawa dua orang mencari saya itulah yang saya kurang terima. Kemudian dia juga mau lapor ke Polda dengan membawa secreen shot WA saya katanya menjustice dirinya. Tapi maksud saya bukanlah menjustice, agar supaya jelas saja dan pasti sumber informasi yang saya dapat sudah pasti jelas,”bebernya.

Dikatakannya, mengapa dirinya menyebutkan naman jaksa Anton ini langsung ke Kasi Penkum, bukan berarti dirinya menjustice. Akan tetapi, agar Kasi Penkum tidak bertanya lagi kepada dirinya mengenai oknum jaksa A yang dimaksudnya tersebut.

“Inikan koridor saya sebagai wartawan untuk memperjelas saja, tetapi saya punya data pun jelas bukan berarti saya menjustice. Jadi saya bertanya mengenai dugaan atau praduga tak bersalah oknum jaksa tersebut,”terangnya.

Dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung tersebut, jurnalis suara.com, Ahmad Amri sempat berjabat tangan dengan jaksa Anton Nur Ali.

Meski berjabat tangan, Amri membantah ada perdamaian terkait masalah intimidasi yang dialaminya tersebut. Menurutnya, sebagai manusia Ia memaafkan atas apa yang telah dilakukan jaksa Anton.

“Secara manusiawi dan orang beriman, ada orang minta maaf saya maafkan. Tapi bukan berarti saya berdamai, dan berdamai inikan secara manusiawi tetapi tidak secara profesi. Yang jelas, saya tetap pada pendirian saya bahwa telah terjadi intimidasi terhadap saya,”tandasnya.