Kontroversi Perbup Tambahan Penghasilan Lampura Dinilai Memalukan

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, menilai banyaknya dugaan aturan yang dilanggar dalam peraturan bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Lampung Utara sangat memalukan bagi Lampung Utara. Imbasnya, setiap produk hukum yang dihasilkan di masa mendatang dapat diragukan keabsahannya oleh masyarakat.

BACA:  Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Lampura Harus Dibatalkan

‎”Adanya aturan yang dilanggar dalam pembuatan Perbup TPP baru ini merupakan insiden yang serius dan sangat memalukan bagi Lampung Utara,” tegas Exsadi, Jumat (11/9/2020).

‎Menurut Exsadi, pihak Pemkab Lampung Utara tidak boleh menganggap remeh kesalahan ini. Sebab, kesalahan ini seakan memberikan pesan nyata kepada publik bahwa pejabat yang terlibat dalam peraturan itu maupun pejabat di atasnya tidak cukup mumpuni kemampuannya.

“Imbas dari insiden ini sangat besar, karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat pada pejabat berikut seluruh produk hukum yang akan dihasilkan di masa mendatang,” katanya.

Exadi menegaskan, iInsiden memalukan ini juga harus menjadi catatan penting untuk Pemkab Lampung Utara, khususnya bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara supaya dapat lebih cermat dan teliti dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, insiden memalukan ini tak akan kembali terulang di masa mendatang.

“Selaku koordinator perumusan kebijakan pemerintah daerah atau penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sekretaris daerah kami minta lebih jeli dan teliti dalam setiap perumusan kebijakan,” tandas mantan Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi, Lampung Utara ini.

‎Sebelumnya,  Perbup baru tentang TPP di Pemkab Lampung Utara menjadi viral dan menuai kontroversi. Perbup yang awalnya bertujuan untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi di kalangan pejabat akibat tidak meratanya besaran TPP yang diterima, kini justru memperlakukan sejumlah pejabat di Lampura.

‎Hal itu setelah belakangan diketahui bahwa ternyata peraturan TPP yang baru itu diduga kuat tidak berlandaskan pada aturan yang ada.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa pagu anggaran TPP tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya, namun ternyata hal itu tidak diindahkan.

Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Surat edaran ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 17 Desember 2019.

Faktanya, besaran TPP untuk pegawai Pemkab Lampura berdasaran Perbup baru ternyata jauh melampaui besaran alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya. ‎Jika pada tahun sebelumnya‎ besaran anggaran TPP hanya Rp3,2 Miliar/bulan maka total anggaran TPP baru ini diperkirakan membengkak hingga 100 persen.

Selain melanggar surat edaran Mendagri, Perbup tentang TPP baru itu juga ternyata mengangkangi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemda. Untuk mengubah besaran TPP, Pemda wajib meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menetapkannya dalam Perbup. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain. Perbup terbaru ternyata telah terlebih dulu disahkan tanpa meminta persetujuan dari pihak Kemendagri.

Belakangan juga diketahui bahwa Perbub Lampung Utara tentang TPP ini juga mengabaikan hasil evaluasi analisis jabatan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Besaran TPP diatur Kemenpan dan RB dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/373/M.SM.04.00/2020 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Utara.