Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan: Merugikan Negara Rp 685 Juta, Para Tersangka tidak Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi korupsi. (dok)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Sebanyak Rp 685 juta dari total proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar diduga dikorupsi. Kesimpulan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung, setelah tim penyidik Polres Bandarlampung selesai melakukan audit investigasi.

Kepastian jumlah kerugian negara itu disampaikan Dery, setelah penyidik Polresta Bandarlampung selesai menghitung  kerugian negara pada item dugaan korupsi proyek pengadaan kapal. Sebelumnya, penyidik Polrestas Bandarlampung sudah menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk dua item lain, yakni pembangunan sentra penjemuran ikan dan pembangunan kios mini.

“Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas DKP Kota Bandarlampung sebesar Rp 250 juta.  Sementara untuk tersangkanya, kami belum bisa menyebutkan karena ini masih dalam penyelidikan petugas,”kata Dery kepada teraslampung.com, Senin (22/9).

Total nilai proyek pengadaan kapal di DKP Bandarlampung adalah Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Polres Bandarlampung telah mengekspose jumlah kerugian negara untuk dua item lain dalam kasus korupsi DKP Bandarlampung. Yakni, pembangunan sentra penjemuran ikan dengan kerugian negara senilai Rp 135 juta dari total proyek seilai Rp 1,5 miliar dan pembangunan kios mini dengan kerugian negara senilai Rp 300 juta dari total proyek senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus korupsi pembangunan kios mini di DKP tersebut, Polresta Bandar lampung sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Agus Sujatma, pengusaha dan yang kini menjadi anggota DPRD Lampung  dari Partai Gerindra;
Eri, dan Hendri. Sedangkan tersangka kasus korupsi sentra penjemuran ikan adalah Sudarno.

Polres Bandarlampung tidak menahan empat tersangka karena mereka dinilai kooperatif. Mereka hanya dikenai wajib lapor. (Zaenal Asikin)

Baca Juga: Pekan Depan, Berkas Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan Bandarlampung Diserahkan ke Kejari