Hukum  

Kronologi Rencana Penggusuran Tempat Pengasinan di Desa Sukajaya Pesawaran

Papan plang rencana penggusuran kawasan pengasinan di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sejak beberapa hari terakhir warga yang selama ini melakukan pengasina ikan di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, resah karena tempatnya mengais nafkah akan digusur. Penggusuran rencananya akan dilakukan pengelola wisata Tegal Mas. Namun, informasi lain menyebutkan penggusuran akan dilakukan PT Sarana Mitra Beton.

BACA: Tempatnya akan Digusur, Pengrajin Ikan Asin di Pesawaran Resah

Berikut kronologi rencana penggusuran kawasan pengasinan ikan di Desa Sukajaya berdasarkan kesaksian warga:

1. Pada tanggal 10 Januari 2020 seorang berseragam tentara (nama dan asal kesatuan tidak diketahui) menghubungi Suwarno, warga Desa Sukajawa, untuk menanyakan batas-batas area pengasinan ikan;
2. Beberapa hari setelah itu, ada pemasangan plang yang berisi tulisan “Tanah ini dalam Pengawasan Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung (lokasi pengasinan ini adalah Kabupatern Pesawaran bukan Bandarlampung);
3. Pada tanggal 16 Januari 2020 datang TIM PENGUKUR ( satu orang mengaku atas nama Direktur TEGAL MAS, satu orang dari PT. Sarana Mitra Beton, dua orang tentara ) Memasang Patok Cor sampai kelaut;
4. Pada tanggal 24 Januari 2020 datang dua orang meminta izin untuk menutup jalan masuk ke area pengasinan.

5. Sore harinya perwakilan warga (Suwarno dan Sarmin) dipanggil ke Taman (nama lokasi dekat area pengasinan) untuk menghadiri pertemuan. Pertemuan dihadiri oleh Direktur Tegal Mas, dua orang anggota TNI, satu orang dari PT Sarana Mitra. Isi pertemuan: para pengrajin ikan asin yang ada di  Desa Sukajaya Lempasing diminta untuk segera membongkar bangunan dan segera pergi sampai batas waktu akhir Januari 2020;
6. Pada Jumat malam (24 Januari 2020) setelah pertemuan di Taman,  para pengrajin ikan asin mengadakan pertemuan yang dihadiri para pelapak/pemasok ikan basah, nelayan cursine pencari ikan. Peserta pertemuan sepakat untuk tetap bertahan di lokasi yang mereka huni sejak 1992
6. Pada tanggal 25 Januari pagi hari datang lagi satu orang anggota TNI dan  humas PT Sarana Mitra Beton ke lokasi pengasinan. Mereka mengklarifikasi bahwa tidak mengatasnamakan Tegal Mas tetapi atas nama PT Sarana Mitra Beton yang berpusat di Surabaya dan mempunyai kantor di Jl. Soekarno Hatta bandarlampung.

Para pengrajin ikan asin pusing karena:

1. Anggota TNI yang selalu datang serta menghubungi warga desa melalui telepon tidak pernah menyatakan dari kesatuan manadan tidak membawa surat tugas dari kesatuannya.

2.Menurut orang-orang tersebut dilokasi ini akan di Reklamasi (sedang diurus ijinny serta akan dibuat dermaga;

3. Akses jalan masuk ke lokasi pengasinan ditutup, maka pengiriman bahan ikan (ikan basah), ikan kering (setelah diolah), ikan bakar, garam dan lainnya, terpaksa dilakukan para pengrajin ikan asin lewat jalur laut;

4. Beberapa kali pertemuan warga dengan calon penggusur tidak dihadiri aparat desa atau aparat kecamatan.

Dandy Ibrahim