Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil mengungkap empat tersangka jaringan bandar besar narkoba yang dikendalikan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selaan, Minggu 6 Mei 2018 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, ternyata ada fakta mengejutkan. Empat tersangka yang ditangkap, memiliki sandi khusus yang digunakan mereka untuk melancarkan bisnis barang haram tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengataka berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang varu saja diringkus beraksi dengan dikendalikan Marzuli YS (38), napi eks-anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kalianda.
Menurut Tagam Singa, petugas mendapatkan kata sandi khusus yang digunakan para tersangka untuk memuluskan bisnis narkoba tersebut, berupa sebutan bahan bakar jenis bensin dan solar.
BACA: BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak
“Jadi keempat tersangka ini memiliki sandi khusus dengan sebutan bahan bakar solar dan bensin. Untuk sebutan solar. Kata sandi itu digunakan untuk narkoba jenis ekstasi. Sedangkan untuk bahan bakar bensin, digunakan untuk narkoba jenis sabu-sabu,”ujarnya, Selasa 8 Mei 2018.
Dikatakannya, Saat mereka akan melakukan pemesanan barang haram tersebut, untuk 1 gram sabu mereka menyebutkannya 1 liter bensin. Kemudian untuk 10 gram sabu, disebutnya adalah drum dan untuk pesanan 100 gram sabu disebut para tersangka adalah tangki.
“Sandi khusus itu hanya diketahui para tersangka yakni pengendali narkoba yang ada di dalam Lapas, pengedar dan juga kurirnya saja,”terangnya.
Menurut mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini, sandi itu bisa saja sewaktu-waktu berubah.
“Tapi itu semua itu, tergantung permintaan dari tersangka pengendali narkoba yang ada di dalam lapas,” katanya.
Selain sandi khusus tersebut, kata Tagam, ada sandi lain dari setiap kurir narkoba jaringan Lapas yang ditangkap oleh BNNP selama ini. Ketika kurir itu ditangkap dan ditanya siapa yang menyuruh, lalu darimana asalanya disitulah mereka akan mengeluarkan kata sandinya.
“Mereka ngakunya disuruh oleh nama yang mereka sebutkan. Ternyata setelah dicek nama itu, bukan nama sebenarnya alias hanya sandi saja. Hal itu dilakukan, agar pengendali yang ada di lapas mengetahui bahwa kurirnya sudah ditangkap,”terangnya.
BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 2-000 Ekstasi, Kapolda Lampung akan Pecat Dua Oknum Polisi
Diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan besar bandar narkoba saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
Empat tersangka yang ditangkap tersebut adalah: Hendri Winata (28), tersangka bandar narkoba warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan; Brigadir Adi Setiawan (36) anggota polisi Polres Lampung Selatan; Rechal Oksa Hariz, Sipir Lapas Kalianda; dan Marzuli YS (38) seorang napi Lapas Kalianda yang juga mantan anggota polisi.
YS menjadi napi Lapas Kalianda dan dipecat sebagai anggota polisi karena terjerat kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Lampung melumpuhkan para tersangka dengan tembakan di kaki. Sementara satu tersangka, Hendri Winata (pengedar dan juga kurir), tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung.
Petugas BNNKP Lampung menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang sudah dipecah menjadi beberapa paket dan 5.100 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 49,5 juta, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, puluhan unit ponsel, serta barang bukti lainnya.