TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung yang menganulir atau mendiskuilifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2021.
BACA: KPU Kota Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva-Deddy, Ini Langkah Tim Advokasi
Selain itu mengabulkan permohonan Eva-Deddy, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
Dalam petikan putusan yang dikutip Teraslampung.com pada Jumat (27/1/2021), MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU
MA juga memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya pada 8 Desember 2020 lalu, KPU Bandarlampung membatalkan kemenangan Eva-Deddy. Tidak hanya menghapus seluruh hasil Pilkada Bandarlampung 2020, KPU Bandarlampung juga menganulir atau mendiskuilifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung.
Keputusan KPU Bandarlampung itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang membatalkan kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung, hari ini (8/12021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.
Saat mengumumkan keputusan tersebut, Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan keputusan pihaknya tersebut dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
Menurut Dedi, sejak Jumat, 8 Januari 2020, pasangan calon walikota-wakil walikota Bandarlampung Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.
“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata Dedi Triyadi, Jumat, 8 Januari 2020.
Menurutnya, dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.