Berjudi dan Pesta Sabu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pesawaran Dibekuk Polisi

Petugas Polda memeriksa mobil Wakil Komisi III DPRD Pesawaran, Rama Diansyah,Selasa malam (3/1/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dan anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Rahma Diansyah dan Yudianto, ketika keduanya diduga berjudi kartu remi dan menggelar pesta sabu-sabu di rumah Rahma Diansyah di Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran, pada Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, selain dua legislator tersebut, polisi juga menangkap orang lainnya.

Enam orang lain yang diamankan adalah Hendra Irawan (kurir), Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun, dan Alwi

Polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu senilai Rp 500 ribu, seperangkat alat isap (bong) dan satu unit mobil kijang inova warna hitam BE 211 RZ.

Hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan polisi, delapan orang yang ditangkap tersebut terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

BACA: Mapas! Wakil Ketua DPRD Pesawaran Ditangkap Polisi Saat Mabuk Narkoba Sambil Berjudi

Hingga malam ini, petugas Ditres Narkoba Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap ke delapan orang tersebut.

Rahma Diansyah adalah legislator DPRD Pesawaran dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sedangkan Yudianto dari Partai Amanat Nasional.