TERASLAMPUNG.COM — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan akan memberikan kesaksian sebagai ahli proses terjadinya money politics. Bersama mantan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak akan menjadi saksi ahli dalam sidang di Gakkumdu, Kamis (12/07018) atas gugatan money politics yang dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Maruarar Siahaan akan memberikan keterangan terkait norma konstitusi money politics secara TSM yang dilakukan oleh paslon cagub-cawagub Arinal-Nunik.
Sedangkan Nelson Simanjuntak akan meemberikan penjelasan terkait tindak pidana money politics itu bersifat pidana dan atau adminiistratif.
BACA: Dugaan Money Politics Pilgub Lampung, Pakar: Arinal-Nunik Bisa Didiskualifikasi
Kedua ahli itu memberikan kesaksian untuk paslon nomor urrut 2 Herman HN-Sutono.
Selain Mmaruara dan Nelson, dalam persidangan hari ini akan memberikan kesaksian juga mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya dan ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Kedua pakar ini memberikan kesaksian atas permintaan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
BACA: Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Money Politics Arinal-Nunik Penuhi Syarat TSM