Opini  

Membenahi Akses Jalan Tol di Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Ida Bagus Ilham Malik

Keberadaan jalan tol memberikan dampak pada jalan akses yang menghubungkan jalan raya dengan jalan tol. Jalan akses yang ada saat ini masih belum memadai untuk menjadi ruas jalan akses tol. Harus ada upaya untuk menjadikannya layak sebagai jalan akses. Lebar badan jalan harus ditambah, simpangnya harus ditata, mungkin juga akan ada penutupan simpang atau penutupan u-turn, pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), kelengkapan jalan (bahu dan kreb, lampu penerangan dan rambu).

Masalahnya adalah, siapa pemilik ruas jalan itu? Siapa pemerintahan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kondisi ruas jalan itu? Apakah pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi atau pemeritah (pusat)? Sebab, hal ini akan berkaitan dengan pembiayaan pemantasan dan pemantapan ruas jalan itu sebagai jalan akses.

Ke depan, siapa pun pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap jalan kases itu, ia harus benar-benar bertanggung jawab. Harus ada pembangunan dan pengembangan jalan akses, serta kelengkapan jalan lainnya. Dananya harus ada, dengan menggunakan pos anggaran mana pun atau bahkan bantuan dari mana pun. Sebab, jalan akses ini sudah tidak lagi bisa di tunda perbaikan dan pemantasannya. Mana jalan akses yang saya maksud itu? Jalan akses yang saya maksud adalah Jalan Ryacudu, Korpri, yang menghubungkan Bandarlampung dengan pintu tol.

Bahkan, jika kita bicara jaringan jalan yang terhubung dengan jalan tol maka akan ada empat pihak yang berkaitan dengan jaringan jalan di luar ruas jalan yang saya sebut tadi. Semua level pemerintahan punya tanggung jawab.

Jalan Simpang Korpri yang sudah dibuatkan flyover-nya oleh Pemkot Bandarlampung, bagian bawahnya simpangnya diperbaiki oleh pemerintah pusat (Kemen PUPR). Karena bypass adalah jalan nasional (meskipun ada upaya untuk diserahkan ke provinsi atau kota). Jalan Ryacudu-nya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Jalan akses Kotabaru adalah jalan provinsi. Lalu jalan akses menuju Lapangan Golf dan Way Kandis adalah jalan milik Kabupaten Lampung Selatan.

Lihatlah, tiap jaringan jalan yang ada di kawasan itu punya penanggung jawabnya masing-masing. Apakah ini akan memudahkan pemantapan karena sudah ada banyak pihak yang ngopeni jalan-jalan itu? Atau sebaliknya, jalanan menjadi tidak karuan karena akan ada saling lempar tanggung jawab? Apalagi, kondisi di lapangan tidak ada yang tahu siapa masing-masing penanggung jawab tiap ruas jalan itu. Sehingga bisa bersembunyi dari ketidakjelasan status jalan.

Saya berharap, Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol dapat mengundang pemerintah daerah untuk mempertegas siapa melakukan apa agar kondisi jalan akses menjadi layak bagi penduduk sekitar juga. Jadi, bukan saja layak bagi pengendara pengakses jalan tol, tapi juga menjadi layak bagi warga sekitar jalan akses jalan tol.***

*Dosen Teknik Sipil UBL, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung

BACA JUGA: Mewaspadai Jalan Akses Tol Lampung