Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, Budi Utomo, belum dapat memastikan apakah MA, warga Abung Selatan, Lampung Utara yang meninggal pada Kamis dini hari tadi (16/4/2020) terjangkit virus Corona atau tidak.
BACA: Beberapa Jam Dirawat, PDP di Lampung Utara Meninggal
Menurut Plt Bupati Lampung Utara itu, kepastian MA positif atau negatif Covid-19 masih menunggu hasil swab dari pihak Kementerian Kesehatan yang masih dalam proses.
“Hasil rapid tes yang bersangkutan negatif, dan masih menunggu hasil swab yang saat ini dalam proses pengiriman,” papar Budi Utomo, di rumah jabatan Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (16/4/2020).
Hasil swab inilah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan dinyatakan positif terjangkit virus Corona atau tidak. Sepanjang belum ada hasil uji swab itu maka status yang bersangkutan belum dapat dipastikan.
”Mungkin paling cepat tiga hari dan paling lambat seminggu sudah ke luar hasil uji swabnya. Kita tunggu saja,” katanya.
Menurut Budi Utomo, pasien tersebut masuk ke RS Handayani pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hanya berselang sekitar satu jam saja setelahnya, yang bersangkutan mengembuskan napas terakhir.
Saat masuk ke RS, yang bersangkutan memiliki keluhan kembung di bagian perut, sakit tenggorokan, batuk. Yang bersangkutan juga mengalami sesak napas saat dirawat di RS Handayani.
“Indikasinya memang mengarah ke sana (Covid-19). Yang bersangkutan juga memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta belum lama ini,” tutur dia.
MA sudah dimakamkan pada Kamis pagi. Proses pemakamannya menerapkan protokoler COVID-19 untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kepada pihak keluarga yang ditinggalkan pun telah diberlakukan prosedur penanganan COVID-19.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak panik dan menerapkan pola hidup sehat dan tidak mudah termakan isu yang tidak bertanggung jawab,” kata mantan Kepala BPKA Lampung Utara ini.
Pasien Dalam Pengawasan atau PDP adalah orang dalam pemantauan (ODP) itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan.
Menurut Kemenkes, PDP harus dirawat. Namun, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto, pasien dalam pengawasan (PDP) belum tentu layak diduga atau suspect terjangkit virus corona.