Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lamtim, Ini Kata Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NF (14) yang diduga dilakukan oleh Oknum DA, seorang pendamping rumah aman P2TP2A Lampung Timur, saat ini masih ditangani penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

BACA: Belasan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas P2TP2A Lampung Timur Ini Juga Jual Korban ke Pria Lain

Pendamping P2TP2A Lampung Toimur berinisial DA tersebut diduga melakukan perbuatan asusila bahkan terduka pelaku menjual korban NF kepada pria lain atau menjadikan korban sebagai pekerja seks.

DA dilaporkan keluarga korban NF yang didampingi LBH Bandarlampung ke Mapolda Lampung pada Jumat malam (3/7/2020) lalu dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya menerima laporan dari SY, ayah korban atas dugaan asusila terhadap anak dibawah umur dengan terlapor DA, seorang oknum pendamping P2TP2A Lampung Timur yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 lalu. Dari laporan tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa saksi korban NF, orangtua korban yakni SY dan beberapa saksi lainnya.

“Beberapa saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya, saksi yang sudah diperiksa orangtua korban selaku pelapor dan juga korban,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (8/7/2020).

Terkait pemeriksaan saksi lainnya termasuk terlapor DA, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti Riau ini, masih dalam proses karena laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban NF baru masuk beberapa hari lalu. Selain itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur sebab tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di Lampung Timur.

“Sedang dilakukan pemeriksaan, semuanya akan kita periksa secara bertahap. Saat ini, kami juga sedang menunggu hasil visum korban NF,”ungkapnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menguatarkan, sebelum dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dulu kesehatan korban dengan melibatkan Biddokes Polda Lampung. Tidak hanya itu saja, tim trauma healing juga ikut mendampingi untuk menganalisis kejiwaan korban.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi korban harus benar-benar sehat, baik fisik maupun jiwa dan tidak ada tekanan dari mana pun. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saksi korban atas perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh terlapor DA.

“Kami melakukan pemeriksaan ini seterperinci  mungkin dari saksi korban yang melihat, yang mengalami dan turut berinteraksi seperti apa dalam kesehariannya terhadap terduga pelaku,”beberanya.

Dikatakannya, apabila unsur-unsur itu terpenuhi baik syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Hal itu karena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini bukan Undang-Undang yang tidak mengikat semuanya. Pertama UU No 23 Tahun 2020, diperbaru lagi UU No 23 Tahun 2014 dan terakhir UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukannya diatas 10 tahun.

“Tentunya sebagai penyidik, setidaknya harus betul-betul memenuhi unsur baik secara formil maupun materil sesuai pasal yang dipersangkakan,”terang mantan Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Divhumas Mabes Polri ini.

Karena ancaman hukumannya tersebut diatas 10 tahun, lanjut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, maka penyidik melakukan penyelidikan secara terperinci sehingga memperoleh hasil yang cepat, tepat dan akurat karena ini menyangkut masalah pasal yang akan dipersangkakan terhadap terlapor.

“Saat ini kami masih melihat unsur-unsur Pasal yang akan dipersangkakan terhadap terlapor DA, karena kita melakukan ini bukan secara introgasi, tetapi berita acara pemeriksaan secara yuridis atau projusticia agar pelaku tidak mengelak lagi sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang ada,”kata dia.

Dia menambahkan, Korban NF ini, sudah mengalami pelecehan seksual sejak akhir tahun 2019 lalu yang dilakukan pamannya sendiri. Pada kejadian itu, paman korban telah divonis hukuman pidana penjara 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Lampung Timur pada tahun 2019.

“Dari kasus tersebut, selama masa pendampingan korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor DA selama beberapa bulan belakangan ini,”pungkasnya.