Belasan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas P2TP2A Lampung Timur Ini Juga Jual Korban ke Pria Lain

LBH Bandarlampung mendampingi keluarga N melaporkan kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur itu ke Polda Lampung, Sabtu (4/7/2020).
LBH Bandarlampung mendampingi keluarga N melaporkan kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur itu ke Polda Lampung, Sabtu (4/7/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com 

BANDARLAMPUNG — Bukannya melindungi korban pencabulan, DA, seorang pendamping rumah aman P2TP2A Lampung Timur, justru menjadi terduga pelaku predator kekerasan seksusal terhadap anak di bawah umur. Ia pun dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polda Lampung. Pada Selasa (7/7/2020)), didampingi LBH Bandarlampung, korban dan ayahnya memberikan kesaksian kepada petugas penyidik Polda Lampung.

BACA: Petugas P2TP2A Lampung Timur Ini Juga Jual Korban ke Pria Lain

Sebelumnya, pada Jumat malam (3/7/2020) didampingi orangtua dan pendamping hukum dari LBH Bandarlampung, NF (14), warga Lampung Timur, melaporkan oknum berinisial DA tersebut ke Mapolda Lampung.

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandarlampung, Indra Jarwadi, mengatakan tindakan kekerasan seksual yang dialami korban NF tersebut bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari lembaga yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Saat itu NA menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

“Terlapor DA yang diketahui bekerja di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak Lampung Timur ini, disangkakan Pasal 76 b dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Indra.

Diketahui, korban NF sebelumnya juga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya. Pelaku pemerkosaan tersebut telah divonis pengadilan negeri Lampung Timur dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara korban NF sendiri, diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan secara psikis dan mental.

Sejak akhir tahun 2019 lalu, korban NF harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh terduga pelaku DA. Namun bukannya mendapat perlindungan yang baik dan layak di rumah aman tersebut, NF justru menjadi pelampiasan nafsu bejat yang diduga dilakukan oleh DA.

Sejak kasus kekerasan seksual ini menguak, korban NF mengaku sudah belasan kali diperkosa oleh DA. Selain dipaksa, korban NF juga diancam oleh terduga pelaku DA jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Terakhir, DA kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban NF tanggal 28 Juni 2020 lalu. Saat itu, korban dipaksa oleh DA untuk berhubungan badan sebanyak empat kali.

BACA: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lamtim Sering Menginap di Rumah Korban

Kemudian untuk melengkapi berkas laporan korban di Polda Lampung, pada Sabtu siang (4/7/2020) korban didampingi LBH Bandarlampung menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

Sementara berdasarkan penuturan korban NF, oknum berinisal DA ini sering meminta berhubungan badan. Ternyata kekerasan seksual yang dialami korban NF ini tidak sampai di situ saja.DA  bahkan sudah beberapa kali “menjual” korban untuk melayani pria lainnya.

“Salah satu pria itu adalah pegawai Rumah Sakit di Sukadana, saya dijemput sama dia (terduga pelaku) lalu diajak ke hotel dan ditempat itulah saya digagahinya,”kata korban NF.

Korban NF memastikan kalau pria yang menggahi dirinya adalah pegawai Rumah Sakit, yakni dari seragam yang dikenakan saat ia dijemput.

Sebelumnya, NF diminta oleh oknum DA mengirim foto dirinya melalui pesan WhatsApp. Ternyata, foto tersebut diteruskan DA ke pria yang diduga sebagai pegawai Rumah Sakit di Sukadana, Lampung Timur tersebut.

“Setelah saya dipaksa dan digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Uang itu Rp 500 ribu buat saya dan yang Rp 200 ribu disuruh kasih buat DA,”beber NF.

NF terpaksa mau mengikuti perintah DA, karena dirinya menerima ancaman. DA mengancam akan menyantet dirinya dan mebunuhnya dengan mencincang (mutilasi), jika tidak mau menuruti dan mengikuti perintah kemauan dari DA. Bahkan ancaman tersebut juga dilontarkan DA, agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtua dan keluarganya.

“Saya diancam sama DA, kalau nggak saya nurut mau dicincang-cincang. Karena takutm saya terpaksa mengikuti kemauan dia (DA),”terang NF.