Pleno KPU Lampung, Saksi PKB Sebut Suara Hidir Ibrahim Pindah ke Kadafi

Saksi PKB (Ariadi Ahmad) memperlihatkan pergeseran suara saat pleno KPU Lampung. (Foto: Edwin/harianfokus.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Debat seru terjadi saat pleno rekapitulasi tahap pertama KPU Lampung di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Kamis sore (9/5/2019). Perdebatan terkait berpindahnya perolehan suara caleg ke caleg lain di satu parpol yang sama.

Saksi PKB Lampung, Ariadi Ahmad,  melakukan interupsi saat KPUD Pringsewu membacakan hasil rekapitulasi caleg DPR RI Dapil I.

Ariadi Ahmad keberatan atas hasil pleno KPUD Pringsewu dikarenakan ada pergeseran suara diinternal mereka, antara caleg nomor urut 1, Hidir Ibrahim dengan caleg nomor urut 2 Muhammad Kadafi.

BACA: KPU Lampung Targetkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2019 Tiga Hari Beres

“Hidir Ibrahim (yang banyak dirugikan), tetapi ini berkaitan dengan kursi suara sah, kita dapat satu kursi di Lampung I, hitungan di internal itu Hidir Ibrahim masuk dengan selisih sekitar 400 suara, tetapi setelah selesai pleno kabupaten kita gabungkan kalah 667 dengan caleg nomor 2,” kata Ariadi saat diwawancarai.

Menurut Ari sebisa mungkin mereka akan berjuang untuk mengembalikan suara sah partai ini, termasuk suara Hidir Ibrahim yang diiklaim bergeser ke Muhammad Kadafi.

“Sementara ini yang kita deteksi permasalahan internal sekitar 257, pindahnya yang banyak ke nomor 2,” ujarnya.

Menurut Ari, bukan hanya ada ada pergeseran suara antar caleg satu dan dua tapi juga ada pergeseran suara caleg nomor urut lain serta pergeseran suara parpol.

“Tidak serta merta antara nomor urut 1 dan nomor dua. Tetapi ada juga yang mengurangi suara partai, misalnya perolehan suara partai diambil dua suara, ditambahkan ke nomor 2. Atau sebaliknya, ada caleg lain nomor 4. Pindah ke nomor 1. Ada ajuga kasus lain misalnya, salah entri, misalnya partai dapat 0 nomor 1 dapat delapan, nomor 2 dapat dua, dinaikkan semua. Partai dapat 8, nomor satu hanya dapat 2,” jelasnya.

Terkait penjelasan KPU bahwa pergeseran suara ini sudah dilakukan perbaikan, menuru Ari mereka tidak mengetahui dan tidak menandatangani perbaikan tersebut.

“Ketika ada perbaikan kan ada paraf, ketika tidak ada bukti perbaikan, saksi juga tidak menandatangani, meskinya ada paraf untuk legalitas. Bisa saja hanya klaim sudah diperbaiki,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan KPU Lampung terbuka terhadap permasalahan yang disampaikan saksi dalam pleno. Pleno ini sendiri akan berlangsung selama tiga hari hingga 11 Mei mendatang.

“Ini pleno rekapitulasi untuk hari pertama, rencanaya tiga hari sampai tanggal 11 Mei, selama tiga hari akan melakukan pleno. Intinya menghitung surat suara pemilu Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Untuk DPRD kabupaten sudah selesai di tingkat kabupaten/kota.Jadi hanya empat surat suara,” kata Nanang.

“Kita harapkan dua hari ini selesai semua, tetapi kalau tidak tiga hari kita selesaikan insyaallah,” tambahnya.

Mengenai keberatan dari saksi, terusnya mereka siap menampung asalkan ada bukti dan data yang diberikan saksi.

“Prinsipnya kalau keberatan sudah diselesaikan di kabupaten/kota, kita tetap menampung, tetapi kita ada kewenangan untuk tidak menindaklanjuti jika tidak ada data baru. Tetapi jika ada data baru diverifikasi Bawaslu, kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Edwin|Harianfokus