Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi– Polres Lampung Utara menengarai Agus Wibowo, tahanan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, Jumat pagi (6/1/2017) sebagai spesialis pembobol rumah/toko dan pencurian kendaraan bermotor. Dalam catatan Polres Lampung Utara, Agus dan komplotannya beraksi di sebelas lokasi berbeda di Lampung Utara dan Lampung Tengah.
“Para pelaku membobol rumah/toko empat kali di Lampung Utara, sementara di Lampung Tengah, kawanan itu melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 7 kali,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husin, di Mapolres, Sabtu (7/1/2017).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran dari kawanan Agus Cs ini, kata Kasat lagi, ialah toko baju Bebel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, tepatnya di depan Mall Ramayana pada Senin (2/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kawanan Agus yang terdiri dari Efendi (18), Galih (27), warga Abung Selatan, dan Dedi Irawan (26), warga Kelurahan Rejosari menggasak 1.060 potong celana jins bermerek dan 804 potong baju kaos. 10 gantungan baju dan 1 unit speaker aktif juga tak luput dari tangan jahil para pelaku.
“Keempat pelaku masuk ke dalam toko setelah merusak gembok terlebih dulu. Total kerugian toko Bebel yang dimiliki oleh Roni Gandara itu mencapai Rp173 juta,” paparnya, Sabtu (7/1/2017).
Terungkapnya 11 aksi kejahatan yang dilakukan Agus Cs ini berawal dari penyelidikan pihaknya yang mendalami laporan Roni Gandara tersebut. Hasil penyelidikan, aksi pencurian ini mengarah kepada empat kawanan tersebut.
Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur sehingga aksi kejar – kejaran tak dapat dihindarkan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat terjatuh. Saat akan diamankan, pelaku telah terlihat lemas.
BACA: Tahanan Polres Lampung Utara Meninggal, Keluarga Minta Polda Usut Tuntas
“Waktu akan dilakukan pemeriksaan Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku masih terlihat lemas sehingga pihaknya memanggil petugas kesehatan mereka untuk memeriksa kondisi pelaku,” jelas dia.
Petugas kesehatan Polres menyarankan untuk membawa Agus menuju Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Sayangnya, pada pagi harinya, anggotanya yang berjaga di RSUR mengabarkan bahwa Agus telah meninggal dunia. Pihaknya turut mengantar jenazah pelaku menuju rumah duka pada hari tersebut.
“Saya dan anggota turut mengantarkan jenazah pelaku ke rumah duka,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat kawanan itu, menurut Perwira Pertama Kepolisian ini di antaranya 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit speaker aktif, dan seperangkat alat bukti pencurian kendaraan bermotor berupa kunci letter T yang ditemukan dalam bagasi motor milik salah seorang pelaku.
“Di dalam bagasi motor milik tersangka Dedi, kami amankan seperangkat kunci letter T,” kata dia.