Tahanan Polres Lampung Utara Meninggal, Keluarga Minta Polda Usut Tuntas

Jenazah Agus Wibowo (20) yang sudah dikafani akan dibawa menuju rumah duka, Jumat (6/1/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Hanya berselang 6,5 jam sejak ditangkap, Agus Wibowo (20), tahanan pencurian Polres Lampung Utara, dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Jumat (6/1/2017) pada pukul 06.30 WIB.

Hingga pukul 17.40 WIB, belum diketahui pasti penyebab kematian ‎warga Dusun Sumur Batu, Kalicinta, Kotabumi Utara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, terdapat lebam atau memar di tubuh almarhum saat pertama kali tiba di RSUR.

‎Kabar kematian pemuda lajang yang baru diterima oleh pihak keluarga almarhum pada pagi hari itu tak pelak membuat mereka sangat terkejut dan terpukul. Mengingat, Agus dalam keadaan sehat walafiat saat pertama kali ditangkap ‎pada malam nahas tersebut. Pihak keluarga mencurigai Agus meninggal akibat dianiaya sehingga mereka Polda Lampung menyelidiki kematian kerabatnya itu.

“Kami minta pihak Polda Lampung mengusut tuntas kematian keponakan kami ini sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya serta siapa yang melakukan penganiayaan hingga keponakan kami sampai meninggal dunia (jika memang dianiaya),” tegas paman almarhum, Basurudin (48), di rumah duka, Jum’at siang.

Menurut dirinya, pihak keluarga sama sekali tak keberatan keponakannya diproses sesuai hukum yang berlaku jika memang terbukti benar melakukan apa yang disangkakan padanya. Namun, katanya, seharyanya pihak kepolisian bekerja secara profesional dan proporsional dengan menghormati hak – hak Agus sebagai tersangka.

“Jika memang bersalah, silakan diproses dan jangan dianiaya hingga tewas. Menurut informasi yang kami ketahui, saat ditangkap keponakan kami itu dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Bahkan, menurut Basurudin, hingga Agus meninggal, pihak keluarga masih belum mengetahui permasalahan apa yang membuat kerabatnya tersebut sampai ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Pihak keluarga sama sekali tak mendapat pemberitahuan dari pihak kepolisian baik secara lisan maupun tulisan seputar penangkapan Agus. Mereka baru mengetahui Agus menjadi tahanan saat kabar kematian itu diterima mereka dari pihak kepolisian.‎

”Keponakan kami ditangkap atas dasar masalah apapun, kami sendiri tidak diberi tahu baik secara tertulis maupun lisan. Polisi baru kasih tahu saat keponakan kami sudah meninggal dunia,” tutur dia.

BACA: Polres Lampung Utara: Agus Wibowo Cs Pernah Beraksi di 11 Lokasi

Sayangnya, pihak RSUR sempat menolak memberikan keterangan seputar penyebabnya kematian almarhum. Petugas medis jaga ruangan unit gawat darurat (UGD) dan ruangan saraf, tempat yang bersangkutan dirawat sebelum meninggal memilih bungkam.

Titik terang seputar penyebab kematian almarhum baru didapat usai humas RSUR, Adi Pramana memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan telepon. Meski begitu, hasil visum atas Agus belum dapat diberikan karena mereka masih melengkapi hasil visum.

”Saat menjalani perawatan kondisi Agus, bagian tubuhnya terdapat luka memar atau lebam,” katanya.