Rakhmat Husein tidak Terkejut Putusan Sidang DKPP Soal Bawaslu Lampung

Sidang DKPP terkait komisioner Bawaslu Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun mengaku kecewa, Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Rakhmat Husein mengaku tidak terkejut dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diterbitkan hari ini, 2 Januari 2019.

“DKPP hari ini hanya memberikan sanksi peringatan. Meski Saya cukup kecewa terhadap putusan DKPP ini tapi saya tidak kaget atau terkejut ketika DKPP tidak memberhentikan komisioner Bawaslu lampung atas pengaduan kami,” kata Husein, Rabu,2 Januari 2019.

Menurut Husein, ada dua alasan kenapa saya dkk tidak terkejut atas putusan dkpp hari ini.

Pertama, kata dia, logikanya sederhana: Arinal Djunaidi-Chusnunia dan PT Sugar Group Comapnies sudah banyak menaburkan uang dari masa pendaftaran calon, masa kampanye dan hari pencoblosan.

“Tentu saja mereka tak akan segan untuk kembali mengeluarkan uang demi mengamankan hasil perolehan suara pilgub,” katanya.

Kedua, kata Husein, tenggat waktu sudang gugatan ini terlalu berlebihan.

BACA: Pilgub Lampung, Ini Alasan KRULPB Adukan Tiga Komisioner Bawaslu ke DKPP

“Kami sidang pada 6 September 2018. Nah ini sidang putusannya 2 Januari 2019. Artinya, berbulan bulan menunggu hasil putusan. Jadi tentu keputusan DKPP hari ini menurut saya penuh sandiwara dan rekayasa,” katanya.

Menurut Husein, fakta yang disampaikan di persidangan dan hasil putusan hari ini banyak yang berbeda.

“Sayangnya hari ini, sesuai tatib DKPP,  saya tidak boleh menanggapi hakim yang membaca putusan saat sidang berlangsung tadi,” katanya.

KRLUB melaporkan tiga komisioner Bawaslu ke DKPP karena menilau selama ini Bawaslu Lampung abai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Lampung terhadap kasus politik uang yang dilakukan Arinal-Nunik.

Menurut Husein, pengaduan ini utamanya untuk memberi efek jera kepada Bawaslu Lampung yang tidak mampu mencegah terjadinya politik uang dalam Pilgub Lampung 2018.

Dandy Ibrahim