TERASLAMPUNG.COM — Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung menolak pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) milik Pemkot Bandarlampung, Jumat malam (5/6/2020).
Hal itu dialami Subari (38) warga Jl. Cut Nyak Dien, Bandarlampung, saat dibawa keluarganya untuk dirawat di RSBW.
BACA: Dengan KTP atau SKT, Warga Bandarlampung Bisa Berobat di Rumah Sakit
Arwati, saudara Subari, mengaku awalnya ia membawa Subari ke Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RDS DKT), di samping RSU Abdul Moeloek. Ia yang mengurus Subari karena istri Subari, Nopi, sedang hamil tua.
Berdasarkan diagnosis dokter, Subari terkena sakit jantung. “Kami diberi rujukan untuk dirawat di RS Advent atau RS Bumi Waras,” kata Artawati, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian dia membawa Subari ke RS Bumi Waras dengan pertimbangan jarak yang dekat dari tempat tinggalnya. Di sini masalah timbul saat rumah sakit itu menolak Subari memanfaatkan KIS dan P2KM.
“Saat pasien di IGD saya diminta dokter untuk ke bagian pendaftaran karena pasien harus rawat inap. Sama bagian bagian pendaftaran ditanya pakai apa? Saya jawab pakai KIS,” jelasnya.
“Oleh bagian pendaftaran KIS milik keluarga Subari itu di cek. Hasilnya kata bagian pendaftaran KIS milik Subari sudah tidak ditanggung pemerintah alasannya ada pengurangan KIS. Jadi tidak ditanggung pemerintah lagi,” kata Arwati.
Setelah mengetahui KIS-nya tidak bisa digunakan lagi, Arwati mengajukan perawatan Subari menggunakan P2KM. Sayangnya, ini pun ditolak dengan alasan RS Bumi Waras tidak bekerjasama dengan Pemkot Bandarlampung.
“Atas anjuran petugas rumah sakit, saya menemui bagian BPJS untuk bertanya apakah pasien bisa dirawat dengan menggunakan P2KM. Jawaban petugas itu tidak bisa karena RS Bumi Waras tidak bekerjasama dengan Pemkot Bandarlampung,” ujar Arwati.
Teraslampung.com selanjutnya melakukan konfirmasi ke pihak rumah sakit. Sayangnya, nomor petugas bagian BPJS tersebut tidak bisa dihubungi.
Subari sampai Sabtu sore (6/6/2020) masih dirawat di RSBW dengan biaya sendiri.
Pada 23 Desember 2019 sebenarnya Pemkot Bandarlampung menandatangani kerjasama dengan 13 rumah, termasuk RSBW, untuk menjamin pelayanan kesehatan warga pemegang KIS.
Dandy Ibrahim