Sebarkan Hoax Virus Corona, Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

TERASLAMPUNG.COM — Tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial Oer (29 tahun), warga Pekon Gunungkasih, Kecanatan Puggung, Kabupaten Tanggamus, karena diduga  menyebarkan...

Sebarkan Hoax Virus Corona, Warga Tanggamus Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan penangkapan penyebar hoax virus corona, di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2020). Foto: Teraslampung.com

TERASLAMPUNG.COM — Tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial Oer (29 tahun), warga Pekon Gunungkasih, Kecanatan Puggung, Kabupaten Tanggamus, karena diduga  menyebarkan berita bohonng atau hoax tentang virus corona atau Covid 19.

Baca: Ini Pengakuan IRT yang Ditangkap Polda Lampung karena Sebarkan Hoax Virus Corona

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,informasi hoax tersebut disebarkan Oer melalui Facebook pada 3 Maret dan 4 Maret 2020.

“Di akun Facebook miliknya yaitu Okti ER, tersangka menuliskan berita dan gambar dengan keterangan ‘Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang terkena virus corona’. Postingan kedua ia menulis ”Hati- hati Corona sudah di Lampung’,” kata Pandra, Rabu, 11 Maret 2020.

Postingan tersebut langsung viral dan mendapatkan like dari 4.999 dari nitizen. Dan postingan ini berdampak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas,” kata Pandra, didampingi Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Teddi Ristriawan di Polda Lampung, saat ekspose kasus di Polda Lampung, Rabu (11/3/2020).

Menurut Pandra, Tim Subdit 5 Siber Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Oel. Barang bukti yang disita antara lain sebuah telepon genggam dan dua postingan di Facebook.

Tersangka akan dikenakan Pasal Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang undang RI nomor 19 /2019 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jangan mengirimkan informasi yang bersifat bohong.Ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar jangan menyebarkan berita hoax,” kata Pandra.

Mas Alina Arifin