Teraslampung.com, Kotabumi–Rencana penggabungan ternyata tak hanya akan menyasar perangkat daerah saja melainkan juga menyasar kepada bagian-bagian di lingkungan Pemkab Lampung Utara pada tahun 2026. Kebijakan ini terpaksa diambil untuk menyiasati efisiensi anggaran.
“Paling sedikit tiga, dan paling banyak lima perangkat daerah yang akan digabung atau di-merger,” jelas Kepala Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, M.Abberor, Rabu (8/10/2025).
Kendati demikian, penggabungan perangkat daerah ini masih sebatas wacana saja. Namun, kemungkinan terealisasi sangat besar. Hal itu dikarenakan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu di antaranya terkait kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerinrah Pusat dan kurang maksimalnya kinerja sejumlah perangkat daerah selama ini. Dengan demikian, wacana ini menjadi solusi terbaik bagi pemkab.
Bahkan, menurutnya, tak hanya perangkat daerah, bagian-bagian pun juga kemungkinan akan terkena penggabungan. Alasannya juga sama seperti alasan penggabungan perangkat daerah.
Untuk menuju ke arah sana, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengkajian. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan atau sebaliknya.
Setelah rencana ini disetujui barulah pemkab menyampaikan usulan perubahan peraturan daerah terkait perangkat daerah. Tujuannya agar perubahan dasar hukum perangkat daerah yang baru dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
“Jadi, penggabungannya belum dapat dilakukan pada awal tahun,” kata dia.
Feaby Handana