Soal Dana Kampanye Pilgub Lampung, Ini Bantahan Tim Arinal-Nunik

Tony Eka Chandra bersama anggota Tim Pemenangan Arinal-Nunik saat konferensi pers terkait kampanye Arinal-Nunik.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Tim pemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia pada Pilgub Lampung 2018, Tony Eka Chandra, membantah tuduhan cagub Herman HN bahwa Arinal-Chusnunia kampanye sampai 1.836 kali. Menurutnya, Arinal-Nunik hanya 308 melakukan sosialisasi selama masa kampanye.

“Rinciannya, 55 kali pertemuan terbatas, 244 kali pertemuan tatap muka, tujuh kali kampanye dalam bentuk lain, dan dua kali rapat umum. Tidak benar Arinal-Chusnunia tidak mentaati apa yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.” katanya pada konferensi pers di Posko Kerja Pemenangan, Jumat (12/7).

Pada kesempatan itu Tony didampingi Riza Mihardi, Supriyadi Hamzah, Bambang Purwanto, dan lainnya.

“Saya selaku Ketua Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik berkewajiban meluruskan, dan bertanggung jawab agar tidak bias di masyarakat,” kata Tony.

Tony menegaskan rinal-Nunik tunduk, patuh dan taat pada aturan-aturan yang berlaku, baik peraturan KPU, maupun peraturan Bawaslu.

BACA: Inilah Laporan Dana Kampanye Cagub-Cawagub Lampung ke KPU

“Jadi tidak benar kalau Pasangan Arinal-Nunik tidak mentaati apa yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan pernyataan Herman HN bahwa Arinal-Nunik melaksanakan kampanye sebanyak 1836 kali kampanye saya sampaikan tidak benar,” tegasnya.

Tony juga menyampaikan, segala sesuatu terkait kampanye dan pemenangan Arinal-Nunik ini dibawah kendali tim kerja pemenangan, oleh sebab itu pihaknya selama masa kampanye selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik KPU, Bawaslu dan juga pihak kepolisian sebagaimana diatur didalam perundang-undangan.

Menurutnya, kampanye Arinal-Nunik dimulai 28 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Setiap melaksanakan kampanye, selalu mengirimkan surat permohonan STTP ke Polda Lampung, lalu ditembuskan kepada pihak bawaslu dan KPU.

“Jadi tidak pernah kami melaksanakan kampanye tanpa dibekali izin Kepolisian, apalagi sampai tidak diketahui oleh Pihak Bawaslu dan KPU, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan Kepatuhan kami terhadap Aturan yang berlaku,” ujarya.

Menurut Tony, selama kampanye berlangsung, timnya melaksanakan 55 kali pertemuan terbatas, 244 kali pertemuan tatap muka, 7 kali kampanye dalam bentuk lain, dan 2 kali rapat umum.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, tidak benar pernyataan Herman HN yang mengatakan kita melaksanakan Kampanye sebanyak 1836 kali,” imbuhnya.

BACA: Kampanye “Wow”, Dana yang Dilaporkan ke KPU Kecil, Arinal-Nunik Berbohong?

Tidak hanya itu, politisi senior partai Golkar Lampung ini menambahkan, dalam audit dana kampanye juga mendapat kapatuhan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung.

“Ini hasil laporan audit dana kampanye Arinal-Nunik terpenuhi dan dalam kategori Patuh sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung,” katanya.

TL/ILS