Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemerintah Provinsi Lampung dikabarkan mencopot Sri Widodo dari statusnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara(Lampura), Jumat pagi (22/6/2018).
Pencopotan ini diduga kuat imbas dari kebijakan Sri Widodo yang tak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan pelantikan pejabat di lingkungannya. Posisi Sri Widodo kini digantikan oleh Samsir (Sekretaris Kabupaten) sebagai Pelaksana Harian Bupati Lampura.
BACA: Pencopotan Sri Widodo Diduga karena “Melawan” Kemendagri
Berdasarkan video yang diterima oleh Teraslampung.com, prosesi pencopotan Sri Widodo dan penunjukan Samsir sebagai Plh Bupati Lampura dilakukan di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung.
Surat Keputusan penunjukan sebagai Plh diserahkan oleh Pejabat Sementara Gubernur Lampung, Didik Suprayitno kepada Samsir. Prosesi penyerahan SK ini disaksikan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya Pelaksana Tugas Sekretaris Pemerintah Provins Lampung (Hamartoni Ahadis) dan sejumlah ejabat Pemkab Lampura, seperti Asisten III (Efrizal Arsyad) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Iwan Setiawan).
BACA: Dilarang Kemendagri, Plt Bupati Lampura Tetap Rolling Pejabat Eselon
Hingga pukul 12.23 WIB, baik Sri Widodo maupun Samsir belum berhasi dihubungi terkait pencopotannya dan penunjukannya sebagai Plh Bupati Lampura.