Termasuk Bandarlampung, 15 Kota Luar Jawa-Bali Wajib Berlakukan PPKM Darurat
TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Salah satu kota di Sumtera yang harus memberlakukan PPKM Darurat adalah Bandarlampung...

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Salah satu kota di Sumtera yang harus memberlakukan PPKM Darurat adalah Bandarlampung.
BACA: Bandarlampung Harus Berlakukan PPKM Darurat pada Senin Depan, Ini Sebabnya
“Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Airlangga mengatakan, paarameter penetapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali adalah: level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Kasus aktif (positif) Covid-19 di Bandarlampung pad 7 Juli 2021 ada 231, per 8 Juli 2021 BOR 87 persen, level asesmen 4, dan cakupan vaksinasi dosis pertama baru 21 persen.
Berikut daftar lengkap 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat;
1. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
2. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
3. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
4. Kalimantan Timur: Kota Bontang
5. Kalimantan Timur: Berau
6. Kepulauan Riau: Kota Batam
7. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
8. Lampung: Kota Bandar Lampung
9. NTT: Kota Mataram
10. Papua Barat: Kota Sorong
11. Papua Barat: Manokwari
12. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
13. Sumatera Barat: Kota Padang
14. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
15. Sumatera Utara: Kota Medan