Tuduh Istri Pansor Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi, Brigadir Medi Andika Kembali Diperiksa Polda

Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika (duduk, berbajiu putih) saat diperiksa di ruang penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung dan membuat pernyataan duplik yang ditulisnya sendiri, Selasa (11/4/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, dengan terdakwa Brigpol Medi Andika disinyalir adanya nama baru dalam kasus tersebut. Medi kembali diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Selasa (11/4/2017) untuk menyelidiki adanya kemungkinan nama baru itu Pemeriksaan tersebut berdasarkan pada ‘nyanyian’ Medi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/4/2017) lalu.

Dalam ‘nyanyiannya’ di depan para wartawan, kemarin Medi Andika mengaku bahwa istri Pansor, Umi Kulsum, terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi itu. Menurut Medi, Umi Kulsum adalah orang yang menyiapkan dana untuk menghabisi suami sendiri.

BACA: Brigadir Medi Andika Sebut Istri Pansor Terlibat Pembunuhan – Mutilasi

Pantauan teraslampung.com, terdakwa kasus mutilasi, Brigpol Medi Andika dengan mengenakan kemeja warna cream dan celana pendek hitam mendatangi Mapolda Lampung dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Sumarsih, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan Medi tersebut, selain dimintai keterangannya Medi juga membuat keterangan tertulis terkait dengan kicauannya saat di persidangan Pengadilan Negeri Senin kemaren.

Selanjutnya Medi masuk ke ruang penyidik kanit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Sekitar lima jam berada diruangan penyidik, sekitar pukul 15.30 WIB Medi keluar setelah dilakukan pemeriksaan.

Direktur reserse kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik terhadap Medi Andika terkait dengan kicauannya saat sidang lanjutan kasus mutilasi M Pansor, anggota DPRD Bandarlampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN) Senin (10/4/2017) kemaren. Keterangan Medi tersebut, diperlukan pembuktian dan tindaklanjut lebih mendalam lagi.

“Ya semua itu harus dibuktikan dulu omongan dia (Medi), ada saksi atau tidak mengenai buktinya semua itu perlu pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam lagi,”ujarnya, saat ditemui teraslampung.com  di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2017) sore.

Menurut mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini, jika pernyataan Medi di persidangan tersebut benar terbukti, kemungkinan adanya dugaan munculnya tersangka baru dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.

“Banyak kemugkinan yang bisa terjadi, kalau memang terbukti besar kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi itu semua, perlu adanya pembuktian,”ungkapnya.

Sementara menurut Sumarsih selaku tim kuasa hukum terdakwa Brigpol Medi Andika mengatakan, kliennya terdakwa Medi Andika, dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda terkait dengan pernyataannya saat sidang kemarin. Selanjutnya, Medi membuat duplik secara tertulis, dan duplik tersebut dibuatnya sendiri untuk disampaikan di pengadilan.

“Sebagai penasehat hukum, kami hanya mendampingi klien kami saja. Mengenai duplik itu, murni dari tulisan tangan klien kami sendiri dan kami tidak ikut campur,”ungkapnya.

Saat disinggung apakah dalam duplik yang ditulis oleh Medi tersebut, adanya tersangka baru dalam kasus mutilasi Pansor tersebut, Sumarsih enggan menyebutkan mengenai hal tersebut. Mengenai hal itu, nanti Medi sendiri yang menyampaikannya.

“Masalah itu kita lihat bagaimana nanti saja, dan Medi sendiri nanti yang akan mengungkapkannya saat di persidangan besok,”pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Brigpol Medi Andika membuat pengakuan baru dan mengejutkan usai menjalani sidang lanjutan kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2014) lalu. Medi menyatakan, bahwa ada keterlibatan Umi Kulsum, istri M Pansor dalam kasus mutilasi tersebut.

“Istri almarhum mengetahui kejadian pembunuhan Pansor, karena dia (Umi Kulsum) yang mendanainya. Saya cuma disuruh mencarikan orang saja, yang untuk melukainya tapi bukan untuk menghabisi nyawa Pansor,”ungkap Medi.

Dikatakannya, ia akan menyampaikan keterlibatan Umi Kalsum, istri Pansor di persidangan selanjutnya.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Brigpol Medi Andikan dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut, dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017) lalu.

Di dalam tuntutannya, jaksa Agus Priambodo menilai, bahwa perbuatan Medi Andika terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dengan tuntutan hukuman mati tersebut, pengacara Medi berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Ikuti  Perkembangan Kasus Ini di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung