Sidang Kasus Mutilasi, Medi Andika Sebut Istri Pansor Terlibat Pembunuhan-Mutilasi

Terdakwa Medi Andika (baju putih) saat dijaga aparat kepolisian dari amukan istri Pansor dan kerabatnya saat keluar dari ruang sidang, Selasa (7/3/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pernyataan mengejutkan diungkapkan Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M, Pansor, usai sidang  di PN Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).

“Istri almarhum Pansor (Umi Kulsun) mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai. Saya hanya disuruh mencarikan orang untuk, tapi bukan untuk membunuhnya,” kata Anggota Sat Intelkam Polresta Bandarlampung nonaktif itu.

BACA: Anggota Polresta Bandarlampung Jadi Tersangka Pembunuhan – Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung

Medi mengaku akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya. Namun, Medi enggan menjelaskan rinci ucapannya itu.

Dikonfirmsi wartawan, Umi Kulsum membantah tudingan Medi.

“Saya tidak tahu. Fitnah Medi itu,” kata Umi, yang bersama kerabatnya sempat mengejar dan mengumpat Medi.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Medi Andika dihukum mati. JPU menilai Medi terbukti melakukan tindak pidana membunuh Pansor.

Medi sendiri selama ini lebih banyak bungkam. Mulai proses penyidikan hingga persidangan Medi selalu diam. Ia baru bicara ketika menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaaan Medi membantah membunuh dan memutilasi Pansor. Namun, dalam sidang sebelumnya, saat ditunjukkan foto potongan kepala Pansor, Medi menangis dan mengaku menyesal.

BACA: Ditunjukkan Foto Potongan Kepala Pansor, Brigadis Medi Andika Menangis dan Menyesal

Pada jawaban Jaksa atas pembelaan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya: meminta majelis hakim untuk menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandarampung M Pansor.

Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif.

“Kami tetap pada tuntutan,” kata Batubara.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Medi pada Senin pekan depan (17/4/2017).

BACA JUGA: Tiga Keanehan dalam Pembunuhan – Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung

Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung

TL/HLS