TERASLAMPUNG.COM — Mencoblos atau menunaikan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak semua warga negara Indonesia yang dianggap memenuhi syarat menurut UU. Namun, banyak WNI yang sudah terdaftar sebagai calon pemilih ternyata tidak bisa mencoblos. Salah satunya adalah Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
BACA: Tidak Dapat Kertas Suara, Zainudin Hasan Marah Besar di TPS Lapas Rajabasa
Zainudin Hasan marah besar karena merasa haknya sebagai warga negara telah diabaikan KPU.