Awasi Pembatalan Rolling Pejabat, Tim Kemendagri Sambangi Pemkab Lampura

Para pejabat lama yang diberhentikan/dipindahkan oleh Pelaksana Tugas Bupati, Sri Widodo mengambil SK pengembalian jabatan mereka di BKPSDM Lampung Utara
Para pejabat lama yang diberhentikan/dipindahkan oleh Pelaksana Tugas Bupati, Sri Widodo mengambil SK pengembalian jabatan mereka di BKPSDM Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi‎–Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)‎ menyambangi kantor Pemkab Lampung Utara guna mengawasi jalannya pengembalian jabatan kepada para pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya ‘ditendang’ sepihak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo.

Di bawah komando Kasubdit Wilayah I ‎Direktorat FKKPD Dirjen Otda Kemendagri, Wisnu Hidayat, tim ini memantau, mengevaluasi, dan memverifikasi proses pencabutan SK tersebut di kantor Pemkab, Senin pagi. (4/6/2018). Mereka tiba pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan pertemuan di ruang rapat Bupati hingga pukul 13.00 WIB.

BACA: Sri Widodo Akhirnya Anulir Rolling Pejabat Eselon III dan IV Lampura

Sayangnya, Wisnu terlihat enggan mengomentari seputar alasan maupun jenis pelanggaran yang yang telah dilakukan hingga berujung pada pencabutan/pengembalian jabatan kepadaara pejabat lama. Dengan diplomatis, Wisnu menjawab kedatangan mereka hanya untuk melakukan pemantauan seputar persoalan ini.

“Kami dimintai untuk memantau saja. Tidak ada (pelanggaran),” kata dia.

Setali tiga uang dengan Wisnu, Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir juga enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa pengembalian jabatan kepada para pejabat lama hanya untuk menindaklanjuti perintah dari Menteri Dalam Negeri saja tanpa mau menjelaskan apa alasan sebenarnya dibalik perintah tersebut.

“Jadi dikembalikan seperti semula. Alasannya perintah pimpinan (Mendagri). Tidak ada pelanggaran, perintahnya dicabut. Semua jabatan dikembalikan per tanggal 28 Mei 2018,” terang Samsir kepada wartawan.

BACA: Kemendagri Minta Plt Bupati Lampura Batalkan Rolling Pejabat

Sebelumnya, ‎kontroversi seputar pengangkatan/pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang diduga dilakukan secara inprosedural oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Sri Widodo berakhir sudah. Sebab, Sri Widodo akhirnya secara resmi ‘menganurlir/mengembalikan’ para pejabat yang ‘ditendangnya’ ke posisi semula.

‎Keputusan pengembalian jabatan kepada para pejabat lama (eselon III dan IV) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara dengan dua nomor SK berbeda pada tanggal 28 Mei 2018.

SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV tertuang dalam SK dengan nomor 821.23/40/38-LU/2018. Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018.‎ SK itu ditandatangani oleh Sri Widodo lengkap dengan capnya.

Di dalam SK dengan nomor ‎821.22/39/38-LU/2018‎ tentang pencabutan SK yang berisikan promosi/pengangkatan pejabat eselon III yang beredar itu dengan tegas menyebutkan bahwa dasar pengembalian jabatan kepada para pejabat yang lama dikarenakan dua hal.

Pertama, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor R-758/KASN/4/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 821.2/2105/SJ pada tanggal 6 April 2018 perihal ‎pencabutan/pembatalan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Sri Widodo Diduga Bohong?

Beredarnya SK tentang ‎pencabutan SK pengangkatan/pemberhentian pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Lampung Utara juga secara tidak langsung mengindikasikan kebohongan yang dilakukan oleh Sri Widodo terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang berisikan pembatalan Rolling pejabat.

BACA: ‎Dirolling Plt Bupati, Puluhan Pejabat Lampura Ngluruk ke Kantor Pemkab

Kepada wartawan Teraslampung.com, Sri Widodo pernah ‎’membantah’ telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisikan pembatalan promosi/mutasi/pencopotan jabatan dl lingkungan Pemkab Lampung Utara.

‘Bantahan’ ini disampaikan oleh Sri Widodo‎ usai yang bersangkutan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2017 di gedung DPRD, Rabu pagi (2/5/2018).

‎”Coba ditanya aja di Kemendagri. Sudah dikirim atau belum?” kata dia sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan..