Teraslampung.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang sudah lebih lima tahun menggunakan lagu “Sang Bumi Ruwa Jurai” karya Syaiful Anwar yang diputar di perlintasan kereta api dan di Stasiun Tanjungkarang. Penggunaan lagu itu diduga tidak meminta izin kepada ahli waris Syaiful Anwar.
Menurut Sekretaris Dewan Kesenian Lampung (DKL), Bagus S Pribadi, penggunaan lagu tanpa izin itu menunjukkan bahwa PT KAI kurang paham soal perlindungan hak cipta.
“PT KAI harusnya tahu Undang-undang Hak Cipta. Mengenai performing right di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya. diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” jelasnya di DKL, PKOR Way Halim, Jumat 19 September 2025.
Bagus menyarankan PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang akan menggelar Festival Locomotive Lampung dijadikan momen untuk memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Sang Bumi Ruwa Jurai.”
“Saya percaya itu suatu momen. Dan tentunya tidak mengabaikan hak atas karya cipta lagu itu dengan menghitung berapa nilai yang harus diberikan. Di ajang itu dapat menjadi tonggak sejarah berkumpulnya seluruh elemen; Dewan Kesenian, PAPPRI, unsur Kumham (Departemen HAKI), LMKN, lembaga AKSI,” ujar Bagus S Pribadi yang juga seorang komposer itu.
“Karena performing right adalah hak eksklusif bagi pemegang hak cipta atau pelaku pertunjukan untuk mengizinkan atau melarang pertunjukan ciptaannya di muka umum,” tambahnya.
Lagu “Sang Bumi Ruwa Jurai” yang masuk kategori lagu pop Lampung karya almarhum Saiful Anwar biasanya diputar di perlintasan kereta api yang ada speaker toa, setelah PT KAI menyampaikan Public Service Announcement (PSA) yang berisi tentang Undang-Undang Perkeretaapian.
Dandy Ibrahim
—
Foto: Salah satu perlintasan kereta api di Kota Bandarlampung