Dugaan Money Politics Pilgub, Pengacara Herman-Sutono Yakin Menang

Sidanng kasus dugaan money politics Pilgub Lampung di Kantor Gakumdu. Senin (9/7/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim pengacara Paslon no 2 Lenistan Nainggolan yakin dapat memenangkan gugatannya dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Lampung di kantor Gakumdu, Jl Jenderal Sudirman Bandarlampung, Senin (9/7/2018).

“Kami sudah berusaha dan melakukan gugatan hukum, maka kami harus yakin menang dengan barang bukti dan saksi – yang kami miliki,” ungkap Lenistan, seusai sidang.

Lenistan mengaku, pihaknya sudah menyiapkan barang bukti serta saksi yang menerima juga saksi yang mengetahui persoalan money politic Pilgub Lampung 2018.

BACA: Bawaslu Terima Bukti Money Politics TSM Cagub-Cawagub Arinal-Nunik

Anggota tim pengacara Paslon no 2, Tahura Malagano,  menambahkan saat sidang pihaknya menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp550 ribu.

“ Tadi kami memberikan barang bukti ke majelis pemeriksa uang sebesar Rp.550 ribu dari Lampung Tengah. Ada 6 amplol berisi Rp50 ribuan dan uang pecahan seratus ribuan dua lembar dan satu lembar uang Rp50 ribu,” katanya.

Sidang hari ini gugatan money politics Pilgub Lampung di Kantor Gakumdu adalah mendengarkan jawaban dari terlapor dan pemeriksaan saksi – saksi dari pelapor.

Tim pengacara pengacara paslon  nomor 3 (Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim), Andi P Syafrani,  dalam jawabannya mempertanyakan apakah kliennya terbukti melakukan money politics secara terstrukturm sistematis, dan masif (TSM).

BACA: Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Memenuhi Syarat

“Pertanyaan yuridisnya, apakah paslon no.3 telah melakukan menjanjikan memberi uang kepada penyelengara dan pemilih dengan cara memerintahkan aparat yang direncanakan secara matang terstruktur dan rapi?” tanya Andi P Syafrani.

Dandy Ibrahim