Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Memenuhi Syarat

Sidang di Gakumdu Lampung terkait kasus dugaan money politics Pilgub Lampung secara terstruktur, sistematis, dan masif, Senin (9/7/2018)
Sidang di Gakumdu Lampung terkait kasus dugaan money politics Pilgub Lampung secara terstruktur, sistematis, dan masif, Senin (9/7/2018)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kuasa hukum cagub-cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) menilai laporan dugaan money politics (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diajukan pengacara Ridho Ficardo-Bachtiar dan Herman HN-Sutono dan disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.

Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.

“Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.

BACA: Bawaslu Terima Bukti Money Politics TSM Cagub-Cawagub Arinal-Nunik

Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi  secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” kata dia.

Meskipun begtu, Kodir mengaku pihaknya  menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan.

“Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.

Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.

Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.

“Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

BACA: Dugaan Money Politics Pilgub, Pengacara Herman-Sutono Yakin Menang

Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2.

TL/ILS/Dans