Hukum  

Dugaan Perzinahan, Perwira Menengah dan Polwan Polda Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menetapkan perwira menengah (Pamen) Polda Lampung, berpangkat AKBP berinisial FI dan Polisi wanita (Polwan) berpangkat Ipda berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinahan. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji kepada Teraslampung.com, Rabu (8/2/2017).

BACA: Diduga Selingkuh, Perwira Polda Lampung dan Polwan Digerebek di Hotel

“Ya benar, saat ini keduanya sudah tersangka dan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan Selasa (7/2/2017) kemaren,”kata Heri Sumarji.

Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap AKBP FI dan Ipda AN tersebut, setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Kemudian mengenai kode etiknya, itu adalah internal di Propam. Tapi mengenai pidana umumnya, sudah jalan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

“Pelimpahan tahap pertama sudah kita kirim, jadi saat ini kami masih menunggu hasilnya kembali apa yang harus dilengkapi,”ungkapnya.

Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap keduanya, yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan. Oleh sebab itu, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Karena ancamannya sembilan bulan, jadi tidak ada penahanan,”terang
mantan Kapolres Bandara Soeta ini.

Sementara Kasubdit II Ditres Krimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari perkara yang melibatkan AKBP FI dan Ipda AN, dalam perkara tersebut pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi.

BACA: Kapolda Lampung Pastikan Kasus Dugaan Perwira dan Polwan Mesum di Hotel akan Diproses Sesuai UU

“Ada 11 saksi yang diperiksa, yakni termasuk dari pihak Hotel POP tempat kejadian perkara,”ujarnya.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang diamankan, seperti rekaman CCTV di hotel POP, pakaian keduanya, handuk, seprai tempat tidur dari kamar hotel, buku tamu hotel, ponsel serta beberapa barang bukti lainnya.

“Berkasnya sudah selesai dan sudah kami limpahkan tahap pertamanya ke kejaksaan. Saat ini masih menunggu hasil penelitian berkasnya,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan terjadinya perzinahan tersebut, telah dilaporkan oleh Ipda berinisial D (suami Ipda AN), baik secara pidana dan secara kode etik, pada Senin (30/1/2017) sore lalu.

Ipda D, melaporkan istrinya seorang polwan berpangkat Ipda berinisial AN, karena kedapetan tengah berduan dengan seorang Pamen Polda Lampung berpangkat AKBP berinisial FI, di dalam sebuah kamar di Hotel POP, pada Senin (30/1/2017) siang lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggrebekan tersebut, dilakukan oleh suami AN yang juga merupakan anggota polisi berpangkat Ipda berinisial D dengan didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Terbongkarnya dugaan skandal antara pamen Polda Lampung berinisial FI dan polwan berinisial AN tersebut, bermula dari kecurigaan D terhadap prilaku istrinya AN yang sering pergi keluar malam, dengan meninggalkan keluarga dan anak-anaknya dengan alasan adanya tugas dari pimpinan.

Hal lainnya, D pernah mendengar adanya percakapan via telepon istrinya AN, bersama seorang laki-laki dengan panggilan mesra (pami-mami). Dari beberapa kejanggalan tersebut, terjadilah pertengkaran antara D dan istrinya AN, pada Minggu (29/1/2017) malam lalu.

BACA: Dugaan Perzinahan, Perwira Menengah dan Polwan Polda Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat dari pertengkaran tersebut, AN pun pergi meninggalkan rumah dengan alasan, menginap di rumah orangtuanya di daerah Telukbetung Utara. Keesokan harinya, D mencoba mengecek keberadaan istrinya AN di rumah orangtuanya. Namun AN, tidak diketahui keberadaannya hingga Senin siang.

Karena tidak berada di rumah orangtuanya, Lalu D berinisiatif mencari tahu keberadaan istrinya AN dengan segala cara. Saat dicari-cari, Hingga akhirnya D mengetahui keberadaan Istrinya AN, berada di Hotel POP di salah satu kamar No 612.

Selain itu juga, D menemukan mobil istrinya AN diparkirkan di Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) yang lokasinya berdekatan dengan Hotel POP. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk dijadikan saksi dari pihak kepolisian, dengan sadar D menghubungi Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek istrinya AN sekitar pukul 11.30 WIB.

Ternyata dugaan D benar, di dalam sebuah kamar Hotel POP tersebut, D mendapati istrinya AN sedang bersama IF. Selanjutnya, beberapa anggota Provost membawa AN dan IF ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.