Eva Dwiana-Deddy Amarullah Ditetapkan sebagai Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung Terpilih

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah melalui proses panjang dan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akhirnya menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Wali Kota-Wakil Walikota Bandarlampung terpilih pada Pilkada 2020.

BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU

Penetapan paslon yang diusung PDIP, Gerindra, dan Nasdem itu dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Kamis pagi, 18 Februari 2021.

Keputusan KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tersebut tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.

“Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, usai pleno.

Dedy mengaku penetapan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan keputusan MK tentang dikabulkannya gugatan paslon Eva-Deddy pada Rabu (17/2/2021).

“Kami menerimanya dari KPU RI.KPU RI mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2/2021),” katanya. “Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk diparipurnakan.”

Usai ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Bandarlampung 2020, Eva dan Deddy Amarullah melakukan sujud syukur.

BACA: MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Keputusan KPU Bandarlampung Batal

“Alhamdulillah hari ini kami sudah ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. Siang ini langsung diparipurnakan oleh DPRD Bandarlampung. Kami berterima kasih kepada masyarakat Bandarlampung atas dukungan yang luar biasa terhadap perjuangannya menjadi wali kota,” kata dia.

Eva berjanji setelah ia dan Deddy dilantik akan langsung bekerja keras dan maksimal melanjutkan pembangunan di Kota Bandarlampung.

“Kami minta dukungan semua masyarakat Bandarlampung. Mari kita bekerja sama membangun Kota Bandarlampung agar lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” katanya.

Proses paslon Eva-Deddy untuk ditetapkan sebagai paslon terpilih pada Pilkada Bandarlampung 2020 tidak mudah.

Meskipun berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandarlampung Eva-Deddy unggul telak  suara 249.241, kemenangan itu kemudian dianulir KPU Bandarlampung.

Penganuliran dilakukan setelah Bawaslu Lampung memutuskan bahwa paslon Eva-Deddy didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Bandarlampung karena dituduh terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kesempatan itu  juga dimanfaatkan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang meraup suara 93.280 untuk mendapatkan haknya agar bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung. Mereka pun kemudian mengajukan gugatan ke MK. Belakangan gugatan tersebut mereka cabut.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung yang menganulir atau mendiskuilifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2021.

MK juga mengabulkan permohonan Eva-Deddy, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.