JPU KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Fee Proyek Rp72 Miliar

Agus Bhakti Nugroho
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan menerima uang setoran proyek (fee) selama kurun 2016-2018 sebesar Rp 72 miliar dari 74 rekanan. Uang sebesar itu diserahkan para rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN).

“Patut diketahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Zainudin Hasan dari ABN, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Syahroni karena telah memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR selama tahun 2016 sampai 2017,” kata JPU Ali Fikri, dalam  sidang perdana dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis,13 Desember 2018.

Menurut Ali Fikri, pengumpulan uang fee proyek dari para rekanan itu dilakukan Agus BN dalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai 2018 atau sejak awal mantan Ketua DPW PAN Lampung menjabat Bupati Lamsel.

Menuut jaksa, uang tersebut diterima ABN baik  langsung maupun lewat perantaraan  Syahroni (Kabid Dinas Pengairan PUPR Lamsel) dan terdakwa Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Uang sebesar itu, kata jaksa, diterima secara bertahap. Perinciannya: pada 2016 ada setoran dua kali yaitu dari Syahronsebesar Rp26 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp9,6 miliar.

Pada 2017 Syahroni kembali menyetorkan uang fee kepada Zainudin Hasan sebesar Rp 23 miliar. Pada tahun yang sama Rumas Effendi juga menyetor sebesar Rp5 miliar.

Pada  2018 Anjar Asmara menyetorkan fee sebesar Rp8,4 miliar.

Menurut jaksa Ali Fikri, ABN bisa mulus menjalankan tugasnya karena ia menjadi tangan kanan Zainudin Hasan sejak adik kandung Ketua MPR RI dilantik menjadi Bupati Lamsel.

BACA: Zainudin Hasan Mengaku Tidak Terlibat Fee Proyek di Pemkab Lamsel

“Pada bulan Februari 2016 atau setelah Zainudin Hasan dilantik menjadi Bupati, terdakwa Agus BN diangkat menjadi staf ahli Bupati Lamsel “Setelah itu terdakwa pun sekitar tahun 2016 diminta oleh Zainudin Hasan untuk menerima uang komitmen fee dari rekanan-rekanan di Dinas PUPR. Atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya,” katanya.

Jaksa mengancam ABN pidana Pasal 12 huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ancaman hukumannya maksimal adalah penjara seumur hidup dan minimal empat tahun kurungan.

Rencana, sidang dilanjutkan pekan depan (20 /12) dengan agenda keterangan saksi.

Tidak Mau Terima Uang Setoran Proyek

Penerimaan fee proyek oleh Zainudin Hasan berbanding terbalik dengan pernyataan Zainudin Hasan pada berbagai kesempatan. Mantan orang nomor satu di Lamsel itu pada berbagai kesempatan sering mengungkapkan bahwa dia tidak mau menerima uang setoran proyek.

Selain menyatakan anti-uang setoran proyek Zainudin Hasan juga rajin itikaf di masjid. Bahkan ia punya program itikaf di masjid bagi para ASN di Lampung Selatan.

Dalam persidangan 31 Oktober 2018 lalu, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus fee proyek proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah di Pemkab Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Zainudin Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, ketika saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang yang paling bereran dalam  kasus fee proyek.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu mengaku selama ini yang paling berperan dalam permainan fee proyek di Lamsel adalah anak buahnya, Kabid Perairan Lampung Selatan, Syahroni.

BACA: Di Lamsel, Agus BN Pernah Disebut sebagai “Bupati Swasta”

“Permainan ini dilakukan oleh Syahroni semua Pak. Kalau saya dan Agus Bakti Nugroho hanya mengetahui saja,” katanya dalam sidang di Pengadilan  Tipikor Lampung, 31 Oktober 2018.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mien Trisnawati itu, Zainudin Hasan mengaku dirinya dan Agus Bhakti Nugroho hanya mengikuti permainan Syahroni saja. Dan hanya mengikuti pola saja.