Teraslampung.com, Kotabumi–Meskipun diduga tidak sesuai aturan, namun Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) Kotabumi, Lampung Utara menjadikan ijazah dan ATM, serta buku tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.
“Di persyaratan resminya memang tidak ada, tapi saya diminta untuk menyerahkannya,” terang salah seorang nasabah yang menolak disebutkan namanya, Senin (15/9/2025).
Tak hanya ijazah, pihak koperasi juga meminta untuk menyerahkan ATM berikut buku tabungan miliknya sebagai jaminan pinjaman. Padahal, jaminan penting lainnya telah diserahkan dalam berkas pengajuan pinjaman.
“Jaminan utama sudah diserahkan, tapi mereka tetap minta dilampirkan barang-barang tadi,” kata dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh nasabah lainnya. Menurutnya, jaminan akan diserahkan pada saat pinjaman telah dianggap lunas.
“Saya itu mengajukan pinjaman umum. Bukan sebagai anggota koperasi,” tuturnya.
.
Sayangnya, Pengawas KSPM, Amrullah tidak berhasil dihubungi. Nomor Whatsapp-nya dalam keadaan tidak aktif.
Menyikapi kabar tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, akan ada sanksi tegas jika memang kabar itu benar adanya. Menurutnya, kebijakan itu diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika ijazah ditahan sebagai “barang bukti” atau untuk digunakan tanpa izin.
” Kami berharap agar anggota koperasi tersebut yang melaporkan kepada kami agar kami dapat mengambil langkah kongkritnya,” terangnya.
Feaby Handana