TERASLAMPUNG.COM — Keluhan banyak petani Lampung penerima bantuan benih jagung beberapa waktu lalu akhirnya terjawab. Pada Kamis (25/3/2021), Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 senilai Rp140-an miliar.
BACA: Kasus Korupsi Rp8 Miliar Pengadaan Benih Jagung di Lampung, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Kerugian negara dalam kasus tersebut menurut Kepala Kejati Lampung, Heffinur, senilai Rp 8 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari keinginan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produksi jagung di Indonesia. Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian kemudian melaksanakan program Budidaya Jagung Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas jagung sehingga bisa memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Selain mengupayakan perluasan lahan, salah satu upaya untuk meningkatkan produktivita jagung adalah dengan pengadaan benih atau bibit jagung yang berkualitas.
Selain perluasan areal tanaman jagung di sejumlah daerah di Indonesia, untuk menyukseskan proyek ini Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian juga melakukan pengadaan benih jagung dengan varietas unggul.
Pengadaan benih berkualitas dengan varietas unggul tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing Dinas Pertanian di masing-masing provinsi. Dirjen Tanaman Pangan, Sumarjo Gatot Irianto, kemudian meneken SK No 32/HK.310/C/3/2017Petunjuk Pelaksanaan Budidaya Jagung 2017.
Di dalam SK itu dijelaskan soal alasan kenapa Indonesia harus meningkatkan produktivitas jagung, bagaimana caranya, bagaimana pengadaan lahannya, cara pengadaan benih jagung, cara seleksi penerima bantuan, dan hal-hal teknis lainnya.
Pada praktiknya di lapangan, sejumlah kendala muncul. Antara lain terkait pengadaan benih jagung berkualitas yang memenuhi standar yang sudah ditetapkan Dirjen Tanaman Pangan. Dirjen Tanaman Pangan mensyaratkan benih jagung haruslah benih varietas yang bersertifikat. Yaitu, benih bina varietas unggul yang dalam proses produksinya dilaksanakan sesuai dengan sertifikasi benih.
Benih varietas unggul yang dimaksudkan Dirjen Tanaman Pangan adalah benih varietas hibrida (dari pabrikan) dan benih varietas hibrida (Balitbangtan). Komposisinya 60 persen : 40 persen.
Berdasarkan seleksi proposal yang masuk ke Kementan, Provinsi Lampung mendapatkan jatah lumayan besar, yakni sebesar Rp140 miliar. Di Lampung, proyek ini dilakukan di 12 kabupaten dengan luas lahan 175.000 hektare. Yaitu di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Way Kanan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung membuat proyek itu 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan. Benih varietas Balitbangtan yang dipakai adalah merek BIMA 20 URI produksi PT Pertani (Persero).
BACA: Kasus Pengadaan Benih Jagung Rp140 M, Kejati Lampung Panggil Tiga Saksi
Selanjutnya PPK menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor, yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih jagung Balitbangtan. Kontrak ada dua senilai Rp15 miliar.
Varietas Benih tidak Sesuai
Benih sebanyakk 400 kg itu rencananya akan ditanam dii lahan seluas sekitar 26 ribu hektare di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa, PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI. Akhirnya, PT DAPI tetap menjalankan proyek pengadaan benih jagung dengan membeli dari PT ESA.
Menurut Heffinur, PT DAPI mengadakan sendiri benih jagung dengan cara membeli dari pasar bebas. Dengan begitu, kualitas benih tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan Dirjen Tanaman Pangan. Padahal, kualitas benih jagung sebenarnya sudah ditetapkan dengan spesifik: jagung hibrida bersertifikat. Parahnya lagi, benih yang diadaan PT DAPI sudah melebihi batas masa edar atau kadaluarsa. Total benih yang tidak memenuhi syarat ini nilainya mencapai Rp8 miliar.
Temuan BPK
Dalam perjalannya kemudian, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Periksaaan (LHP) menyimpulkan proyek Budidaya Jagung Tahun 2017 di Lampung (pagu anggaran Rp 140-an miliar) dan Nusa Tenggara Barat (Rp49,25 miliar) ada masalah.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan terhadap hasil LHP BPK. Pada 7 Oktober 2020, Kejagung meningkatkan status kasus tersebut penyidikan.
Kejati Lampung dan Kejati NTB kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. Sampai Maret 2021, Kejati Lampung telah memanggil 25 saksi terkait dugaan korupsi.Selain Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung, Edi Yanto, Kejati juga memeriksa Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, beberapa Kadis Pertanian di kabupaten/kota di Lampung, dan rekanan.
Pada Kamis, 25 Maret 2021, Kejati Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan benih jagung dalam proyek Budidaya Jagung 2017 Kementerian Pertanian. Mereka adalah Edi Yanto (Kadis Tanaman Pangan dan Holtilkultura), Herlin Retnowati (Kabid Tanaman Pangan), dan Imam (rekanan).
Dewira/Wan/Dan/TIM