Teraslampung.com, Kotabumi–Dugaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara yang sengaja melindungi dua bawahannya dari hukuman disiplin kian kentara. Sebab, pihak inspektorat pernah menyatakan kepada Dinkes bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran disiplin serius.
“Berdasarkan surat balasan kami ke Dinkes, perbuatan keduanya dapat dikenai hukuman disiplin sedang atau berat,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Ridho Al-Rasyidi, Rabu (1/10/2025).
Surat balasan ini disampaikan untuk merespons konsultasi Dinas Kesehatan terkait persoalan pelayanan kesehatan tak berizin yang dikelola oleh kedua bawahannya dengan inisial De dan PA tersebut. Surat itu mereka sampaikan pada bulan Juli 2025.
Menariknya, usai surat balasan dikirimkan, sejak saat itu pula pihak dinas kesehatan bak menghilang tanpa jejak. Padahal, perbuatan keduanya yang sengaja membuka pelayanan kesehatan tanpa izin termasuk pelanggaran serius sebagai ASN. Hal itu dikarenakan keduanya dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya.
Keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan inilah yang membuat pihaknya berkesimpulan bahwa persoalan ini harus ditangani oleh Tim Pemeriksa. Tim ini terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta pejabat lain yang ditunjuk.
“Kami juga heran kok tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini setelah surat itu dikirimkan ke mereka,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara terkesan berupaya melindungi dua bawahannya (De dan PA) yang diduga kedapatan membuka pelayanan kesehatan ilegal. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sanksi disiplin baik sedang maupun berat untuk keduanya
“Keduanya sudah kami tarik ke sini dari Puskesmas,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Nebokad Nezar Saleh.
Konyolnya lagi, menurutnya, pemindahan tugas keduanya tersebut termasuk hukuman disiplin. Sebab, keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang. Padahal, hukuman sanksi sedang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidaklah demikian.
Jenis hukumannya berupa pemotongan tunjangan kinerja selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. Dengan demikian, pemindahan tugas bukanlah termasuk salah satu bentuk hukuman disiplin.
Perbuatan keduanya juga dapat diganjar dengan hukuman disiplin berat. Sebab, keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban PNS.
Adapun hukuman disiplin berat itu, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan. Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Sanksi disiplinnya berupa teguran. Kami pindahkan itu juga salah satu sanksi sedang,” kelitnya.
Feaby Handana