Pelaku Penusukan Syek Ali Jaber Dijerat dengan Pasal Berlapis

Alfin Andrian (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung
Alfin Andrian (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandarlampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka AA, pelaku penusukan terhadap Syek Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, pada Minggu, 13 September 2020.

BACA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Ini Kata Kapolresta Bandarlampung

Berdasarkan  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung terkait kasus tersebut, diketahui polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan jeratan pasal berlapis itu menunjukkan bahwa polisi serius menangani kasus penyerangan Syek Ali Jaber.

“Proses penyidikan dan pemberkasan terus dilakukan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusankepolisian dalam menangangi kasus  yang dialami korban Syekh Ali Jaber,” kata Pandra, Rabu, 16 September 2020.

Empat pasal berlapis tersebut menurut Pandra adalah Pasal 34 KUHP juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BACA: Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Ceramah di Bandarlampung

Kedua, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal subsider, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Keempat, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam, ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan penceramah  Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat memberikan tausuyah pada pengajian di Masjid Falahuddin, di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu sore, 13 September 2020.

BACA: Syekh Ali Jaber Terluka di Lengan Kanan, Penusuk Diringkus

Serangan tiba-tiba itu membuat suasana pengajian langsung gaduh. Syekh Ali Jaber yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sementara itu, para ibu yang memadati acara tablig akbar itu histeris dan banyak yang menangis.

Ketika ditusuk, Syekh Ali Jaber secara refleks masih sempat mengelak. Namun, benda tajam masih mengenai pundaknya.

Para pengunjung tablig akbar berhasil menangkap pelaku tersebut dan diserahkan kepada aparat keamanan.