Pemkab Lampung Utara Proses Pembayaran Utang Kontraktor Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memastikan pembayaran utang kepada pihak kontraktor akan dilakukan dalam waktu sepanjang telah menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mulai minggu ini akan diproses pencairannya utang kepada kontraktor,” tutur Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Wahyu Buntoro, Selasa (23/9/2025).

Kendati demikian, pencairannya baru dapat dilakukan setelah menyelesaikan pelbagai persyaratan yang diperlukan. Pertama, para Perangkat Daerah harus terlebih dulu merampungkan tahapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rencana Anggaran Kegiatan (RAK), Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan Daftar Pelaksanaan Anggaran. Kemudian, segera melengkapi seluruh dokumen pengajuan terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak dengan pihak kontraktor. Yang paling krusial adalah menyelesaikan temuan BPK jika memang menjadi temuan.

“Setelah itu selesai barulah pencairannya dapat diproses,” kata dia.

Wahyu mengatakan, keterlambatan pembayaran utang kepada pihak rekanan bukanlah hal yang disengaja. Semua itu dikarenakan adanya penyesuaian pergeseran anggaran imbas dari efisiensi anggaran yang merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

“Inilah yang sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga mencapai sekitar Rp63 Miliar. Anggaran itu telah tercantum dalam Perubahan APBD tahun 2025.

“Itu untuk pembayaran PHO dan retensi proyek,” tutur dia.

Sebelumnya, hingga awal September 2025, Pemkab Lampung Utara tak kunjung membayar utang proyek tahun 2024 kepada para kontraktor. Padahal, utang tersebut sangat dibutuhkan oleh para kontraktor.

Proyek-proyek yang belum dibayarkan itu di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkim Ciptaru). Tak hanya PHO (Provisional Hand Over), uang retensi proyek juga masih belum dibayar.

Feaby Handana