TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung memiliki tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang.
BACA: Uang Setoran Pajak Penerangan Jalan Diduga Tidak Transparan, Ini Kata PLN Lampung
“Sekarang tunggakan Pemkot untuk pembayaran PJU sebesar Rp18 miliar. Itu tunggakan selama tiga bulan yang belum dibayar. Jika sampai tanggal 20 September belum terbayar, sesuai aturan kami akan memadamkan beberapa titik lampu jalan,” jelas Manager Bagian Niaga PLN UP3 Tanjungkarang, Beni Adenita, kepada Teraslampung.com, di kantornya, Selasa, 14 September 2021.
Lampu jalan yang rencananya akan dipadamkan oleh PLN jika sampai tanggal 20 September belum dibayar, kata Beni ada 10 titik ruas jalan.
“Kalau belum dibayar, kami akan memadamkan lampu jalan di Jl Z.A. Pagar Alam, Jl. Sultan Agung, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Ir. H. Juanda, Jl.Kartini, Jl. Yos Sudarso, Jl. P. Emir M Nur, JL. R.E. Martadinata, dan Jl. Wan Abdul rahman,” katanya.
BACA: Ini Penyebab Lampu di Sebagian Jalan Utama Kota Bandarlampung Padam di Malam Hari
Ben Adenita berharap Pemkot Bandarlampung segera menemukan solusi untuk pembayaran PJU. Sebab, kata dia, dari setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan PLN ke Pemkot ada surplus Rp3 miliar.
“Kami (PLN) berharap Pemkot Bandarlampung segera menemukan solusinya. Sebab dari PPJ itu ada surplus kisaran Rp3 miliar. Kami menyetor PPJ ke Pemkot Bamdarlampung antara tanggal 16 – 20 besarnya Rp9 miliar lebih, sedangkan pembayar PJU/bulannya Rp6 miliar,” katanya.
Sebelumnya Teraslampung.com memberitakan PLN memadamkan sebagian lampu jalan di jalan utama Kota Bandarlampung Pemkot Bandarlampung (Menunggak Listrik Rp12 Miliar, PLN Matikan Lampu Jalan).
Pemadaman itu dilakukan karena Pemkot Bandarlampung menunggak tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dua bulan sebesar Rp12 miliar.
Dandy Ibrahim