Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung menetapkan Alfian Andrian alias Alpin Andria (24), warga Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, sebagai tersangka.
BACA: MUI Minta Polisi tidak Mudah Simpulkan Penusuk Syekh Ali Jaber Orang Gila
“Dari hasil pemeriksaan semalam, statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui pesan WhatsApp-nya kepada teraslampung.com, Senin (14/9/2020).
Saat disinggung mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu psikiater dan kejiwaan dari Mabes Polri turun.
“Kita sudah datangi psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa semalam, tapi baru diagnosa awal dan itu masih kita dalami lagi sembari menunggu dari Mabes Polri,”ujarnya.
Kasus penyerangan tersebut, kata Kombes Pol Yan Budi Jaya, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
“kita tetap proses kasusnya sesuai prosedur, untuk membuktikan tersangka Alfin ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa, pernah dirawat inap atau tidak. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan mengalami gangguan jiwa,”ungkapnya.
Kombes Pol Yan Budi Jaya mengutarakan, terkait penentuan gangguan jiwa itu sendiri, akan diputuskan oleh hakim saat di persidangan nanti.
BACA: Syekh Ali Jaber Minta Polisi Melindungi Para Da’i dan Ulama
“Jadi untuk hal itu dipersidangan yang menentukan, kalau kata hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa itu kewenangan hakim. Dari pemeriksaan dokter ahli jiwa, itu kewenangan hakim. Yang jelas, kita tetap proses kasusnya sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk segera proses dan limpahkan ke kejaksaan,”terangnya.
Terpisah, Kabag Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, David mewakili Direktur RSJ Lampung, dr Ansyori, MM saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mengenai arsip rekam medis Alfin hingga empat tahun terakhir belakangan ini. Namun nama Alfin Andrian, tidak ada.
“Ya kita sudah periksa arsip rekam medisnya hingga empat tahun terakhir ini, nama Alfin tidak ada dan terdata dalam arsip,”kata dia.
Menurutnya, informasi dari pihak kepolisian kalau Alfin pernah berobat ke RSJ, tapi dia (Alfin) tidak menjalani rawat inap.
“Kalau informasi dari polisi, dia (Alfin) pernah ke UGD RSJ. Tapi tidak rawat inap, oleh karena itu kita minta pihak keluarga Alfin untuk datang dan menjelaskan kapan pernah berobatnya. Atau bisa juga, namanya tidak terdata karena pakai nama panggilan,”ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mendatangi Mapolresta Bandarlampung semalam, yakni untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Alfin Andrian.
“Untuk hasilnya, belum ada kesimpulan karena inikan baru observasi awal. Mengenai kondisi kejiwaannya, maka dia (Alfin) harus dibawa ke RSJ untuk pemeriksaan mendalam lagi,”pungkasnya.
Ikuti informasi lengkap penusukan Syekh Ali Jaber di: Penusukan Syekh Ali Jaber