Hukum  

Prostitusi Online di Lampung, Polisi Tetapkan Dua Muncikari Sebagai Tersangka

Dua mucikari, Maila Kaesa (31), warga Pemalang Jawa Tengah dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat yang ditetapkan tersangka kasus protitusi online dugaan perdangangan orang.
Dua mucikari, Maila Kaesa (31), warga Pemalang Jawa Tengah dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat yang ditetapkan tersangka kasus protitusi online dugaan perdangangan orang.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, Polresta Bandarlampung menetapkan artis pelantun lagu ‘Koko Tamvan’ dan juga bintang FTV, Vernita Syabilla hanya sebagai Saksi. Sementara untuk dua muncikari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis.

BACA: Prostitusi Online di Lampung, Artis VS dan S Hanya Berstatus Saksi

Kedua terduga mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Maila Kaesa (31), warga Pemalang Jawa Tengah dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

“Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, untuk kedua wanita berinisial MK dan MN yang berperan sebagai mucikari dapat diputuskan dan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya saat gelar press rilis di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam perkara ini Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi. Alasannya, karena Vernita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking.

Sementara kedua mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human traficking, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk Vernita Syabila, ditetapkan sebagai saksi. Meski demikian, dia (Vernita) masih tetap dilakukan pemeriksaan guna proses pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti Riau ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, mucikari berinisial MK dan MN yang ditetapkan sebagai tersangka memasang tarif sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan artis Vernita Syabilla.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya saat gelar press rilis pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya saat gelar press rilis pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

“Dari tarif Rp 30 juta yang ditawarkan, kedua tersangka mucikari ini dapat Rp 10 juta dan masing-masing kebagian Rp 5 juta,”bebernya.

Modusnya, kata Pandra, sebelum Vernita Syabilla menemui pemesan atau pengguna jasa seks di salah satu hotet berbintang di Kota Bandarlampung, kedua tersangka mucikari MK dan MN sudah datang lebih dulu di hotel berbintang tersebut.

“Jadi mucikari menawarkan jasa prostitusi artis ini melalui perangkat ponsel dan media sosial (medsos), lalu pengguna jasa seks wajib mentransfer uang muka sebagai tanda jadi serta menyiapkan akomodasi lain seperti penginapan sesuai dengan kesepakatan,”jelasnya.

BACA: Prostitusi Online, Seorang Artis dan Dua Muncikari Ditangkap di Hotel Berbintang di Bandarlampung

Pandra menambahkan, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap ketiganya yang terlibat dugaan prostitusi online, dari hasil tes urine tersebut salah satu tersangka mucikari yang menawarkan jasa seks artis Vernita Syabilla, yakni MN (Melianita Nur) positif mengonsumsi narkoba.

 

“Hasil tes urine tersangka MN, positif menggunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Jadi sebelum diamankan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, MN sempat mengkonsumsi narkoba terlebih dulu,”ungkapnya.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang disita, uang tunai Rp 15 juta serta bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan Rp 1 juta, nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi dan tiga unit ponsel.

“Pengungkapan kasus prostitusi online melibatkan artis ini, berdasarkan atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung,”pungkasnya.

Diketahui, kasus prostitusi yang melibatkan artis, bukan pertama kalinya terjadi di Lampung. Berkaca dari kasus prostitusi yang melibatkan artis yang pernah terjadi di Lampung pada tahun 2016 silam, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap artis pelantun lagu Klepek-Klepek, Hesti Aryaduta di sebuah kamar Hotel Novotel, pada Jumat (12/2/2016) silam.

Saat diamankan, Hesty sedang bersama seorang pria yakni pengguna jasa seks di sebuah kamar hotel. Selain Hesty, polisi juga mengamankan dua orang mucikarinya bernama Kiki dan Adi, selain itu juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi. Pada saat diamankan, Hesty Klepek-klepek ini tengah berbadan dua (hamil).

Dari hasil pengembangan, selain jaringan prostitusi yang melibatkan selebritas Hesty Klepek-Klepek, polisi menangkap tiga mucikari jaringan artis tersebut yang merupakan lokal Lampung.

Ending dari kasus prostitusi yang melibatkan artis pada tahun 2016 silam tersebut, polisi menjerat lima orang mucikari tersebut sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Sementara Hesty Klepek-Klepek ditetapkan sebagai saksi korban, begitu juga dengan sesorang yang diduga menjadi pengguna jasa seks artis tersebut ditetapkan sebagai saksi.

Begitu juga halnya dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis saat ini, pelantun lagu’Koko Tamvan’ dan juga bintang FTV, Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi sementara polisi menjerat dua mucikari sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.